Kapal China Long Xing 629 Diduga Tangkap Ikan yang Dilindungi
Kasus dugaan perbudakan belasan WNI di kapal nelayan berbendera China, Long Xing 629, masih konsisten bergulir. Selain dianggap melakukan eksploitasi terhadap pekerja, kapal nelayan tersebut terhitung dianggap melakukan Illegal fishing.
"Seharusnya group (kapal) ini menangkap tuna gara-gara manfaatkan alat tangkap long line. Namun faktanya, mereka terhitung punyai alat tangkap untuk menangkap hiu dan spesies dilindungi lainnya," tulis kuasa hukum WNI ABK, DNT Lawyers, dalam keterangannya, Minggu (10/5). Pantaipoker Dominokiu
Kapal tersebut dianggap mampu menangkap 20 ekor ikan hiu per hari. Hasil tangkapan itu lalu dipindahkan ke kapal lain di sedang laut.
"Pada periode tangkapan terakhir, mereka punyai 16 boks yang tiap-tiap berisi 45 kilogram sirip hiu," lanjutnya.
Aktivitas ilegal inilah yang dianggap menjadi tidak benar satu alasan mengapa kapal tersebut tidak dulu berlabuh sepanjang 13 bulan terakhir. Sebab, mereka risau kesibukan ilegal itu ketahuan oleh petugas pelabuhan kalau merapat ke daratan.
"Juga dianggap untuk menghambat akses ABK untuk mampu mengadu ke pihak lain berkenaan keadaan tidak manusiawi di atas kapal," imbuh kuasa hukum para ABK tersebut.
Kapal Long Xing 629 sebenarnya cuma satu dari lebih dari satu kapal di bawah bendera Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Selain itu, masih tersedia kapal lain bernama Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8.
No comments:
Post a Comment