Keluarga Kaget Jenazah ABK Dilarung, Kemlu Sarankan Cek Isi Kontrak Kerja
Keluarga dua orang ABK asal Sumatera Selatan yang meninggal di atas kapal ikan berbendera China dan jenazahnya dilarung ke laut mengaku kaget dikarenakan tidak ditunaikan pemakaman secara hukum Islam. Namun pada mulanya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menyampaikan perusahaan kapal memberi mengetahui pihak keluarga dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. http://128.199.71.150/pantaipoker/
Dikonfirmasi berkenaan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengatakan, pernyataan Menlu berdasarkan Info berasal dari pihak agen kapal.
"Yang disampaikan Ibu Menlu adalah pelarungan menurut pihak kapal telah memenuhi suasana bagi pelarungan yang dibenarkan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," jelasnya, Jumat (8/5).
Berdasarkan standar ILO, pelarungan atau 'burial at sea' ditunaikan cocok bersama praktek kelautan internasional untuk memelihara kesehatan para awak kapal lainnya. Jenazah yang disimpan didalam kapal didalam waktu lama dikhawatirkan bakal menularkan penyakit bagi ABK lainnya.
Menurut Faizasyah, isikan kontrak berasal dari ABK bersama agen juga harus di cek kembali apakah memang tersedia perjanjian berkenaan perihal selanjutnya di didalam kontrak yang disepakati.
"Yang juga harus sarana cek adalah isikan kontrak yang disepakati anak kapal bersama agen yang merekrut mereka. Apakah kontrak juga mengatur kecelakaan atau kematian waktu bekerja," jelasnya.
Dua ABK yang meninggal di kapal yaitu Sepri (26) dan Ari (25) warga Dusun II, Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto mengungkapkan, pihaknya telah datang ke rumah keluarga ABK untuk mengetahui cerita dan keluhan keluarga.
"Benar, dua ABK itu berasal berasal dari tempat kita OKI. Mereka telah mengetahui keluarga mereka menjadi korban," ungkap Adi, Jumat (8/5).
Namun, kata dia, keluarga kaget bersama pemberitaan sebagian hari terakhir yang menyebut jenazah ke-2 ABK itu dilarung ke laut. Sebab fakta ini bertolak belakang bersama Info perusahaan yang menyebut pemakaman ke-2 jenazah secara Islam.
"Mereka bisa kabarnya Maret, diminta berkunjung ke Pemalang, Jawa Tengah, oleh perusahaan tempat ABK bekerja. Waktu itu mereka dikasih mengetahui dimakamkan secara Islam, mereka baru mengetahui kecuali keluarganya dilarung," ujarnya.
Dijelaskannya, ke-2 ABK itu merantau ke Jakarta untuk melacak pekerjaan pada tahun kemarin. Tak lama, mereka mendapat kabar keduanya di terima bekerja di sebuah perusahaan di Pemalang, Jawa Tengah, dan dipekerjakan di kapal asing.
"Saya tidak terlalu mengetahui perusahaan itu penyalur atau perusahaan pelayaran. Ini kembali kita komunikasikan," kata dia.
Pada Kamis (7/5), pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 menyebut pelarungan tiga jenazah ABK WNI telah cocok prosedur internasional dan mengklaim langkah itu telah disetujui keluarga yang bersangkutan.
"Pihak kapal telah memberi mengetahui pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga setuju untuk terima kompensasi kematian berasal dari kapal Tian Yu 8," kata Retno didalam konferensi pers virtual.
AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan. Namun dia gawat sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi. Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret.
Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019. Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629. Mereka meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.
"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil alih kapten kapal dikarenakan kematian disebabkan oleh penyakit menular dan perihal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," mengetahui Retno, mengutip info yang serupa berasal dari pihak pengelola kapal.
KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta klarifikasi kembali berkenaan kasus pelarungan jenazah ke-2 ABK Indonesia ini.
"Nota diplomatik selanjutnya telah dijawab oleh Kemlu RRT yang mengatakan bahwa pelarungan atau burial at sea ditunaikan cocok bersama praktek kelautan internasional untuk memelihara kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketetapan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucap Retno.
Dia menambahkan, Kemlu RI telah menghubungi pihak ke-2 keluarga, dan mereka perlihatkan telah terima santunan kematian berasal dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia senantiasa berusaha memastikan faktor lain bagi pekerja Indonesia, layaknya pemenuhan hak-hak ABK.
No comments:
Post a Comment