Bocah 14 Tahun Asal Cimahi Bisnis Ganja, Punya Kurir dan Jualan di Media Sosial
Seorang anak di bawah umur berinisial ND (14) menggerakkan bisnis menjual membeli ganja. Ia bahkan punya kurir untuk menjajakan kepada customer yang dijual lewat sarana sosial. Pantaipoker Ceme
ND diketahui mendapat suplai ganja dari seorang narapidana di daerah Sumatera yang mengirimkannya lewat jasa pengiriman barang. Mereka berdua telah menggerakkan bisnis ini lebih dari satu tahun.
"Untuk mengelabui petugas pengirim paket, ganja disimpan di botol alat kecantikan," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (12/5).
Penangkapan ND ini bermula saat Kepolisian melaksanakan penyelidikan atas laporan perihal menjual membeli ganja di sarana sosial. Akhirnya, mereka menangkap seorang pria berinsial WL (19).
WL diketahui berperan sebagai kurir. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa ia bekerja serupa dengan ND yang ditangkap tak lama kemudian.
"Setelah WL kami amankan, kemudian kami kembangkan asal barang tersebut, dan baru diketahui kecuali barang itu berasal dari ND," kata Yoris.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dari WL bersifat enam paket ganja siap edar secara online dengan berat bruto 424 gram, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria.
Sedangkan dari ND, barang bukti yang diamankan di antaranya dua paket besar dibalut lakban berisi ganja 2.000 gram, satu buah kardus berisi ganja dengan Bruto 171 Gram, satu bungkus kertas bergaris berisi Ganja Bruto 13 Gram; satu toples berisi Ganja dan 1 linting Bruto 55 gram; satu bungkus plastik hitam berisi Ganja Bruto 105 Gram; dua timbangan, satu ATM Bank BNI beserta Buku Tabungan; dan satu unit ponsel.
"Kita terapkan dengan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 th. dan 5 tahun. Untuk di bawah umur, hukumannya sepertiga," pungkas Yoris.
No comments:
Post a Comment