Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan - PANTAIPOKER

Breaking

Friday, May 15, 2020

Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

w644-32
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan revisiUU Minerba bisa mengancam kelangsungan budidaya perikanan dan kelautan.

Di samping itu, Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muh Jamil termasuk menyatakan revisi UU Minerba termasuk bertentangan dengan keputusan perundang-undangan yang telah ada. Sebab, di dalam Pasal 1 ayat 28a revisi UU minerba berikut terdapat keputusan yang sesuaikan bahwa wilayah hukum pertambangan yang membolehkan penambangan pada pulau kecil.

Pasal berikut sesuaikan bahwa wilayah hukum pertambangan meliputi seluruh area darat, area laut, termasuk area di dalam bumi di Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang boleh ditambang. Pantaipoker dominoqq

Sementara di dalam Undang-Undang no 7 tahun 2014 perihal Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah kepulauan yang luasnya di bawah dua ribu km persegi diprioritaskan untuk pendidikan dan pengembangan; budidaya laut atau konservasi.

Jatam mencatat, setidaknya tersedia 328 Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi dan 280 IUP operasi mengolah pertambangan nikel di pulau-pulau kecil di daerah Indonesia bagian timur seperti di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Disahkannya ketetapan baru UU Minerba, kata dia, berpotensi memicu pulau-pulau kecil di Indonesia semakin dikuasai oleh korporasi tambang baik mineral maupun batu bara. Ia termasuk menyayangkan sikap pemerintah yang mengimbuhkan jaminan perpanjangan izin kepada perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan sertifikasi clean and clear (CnC).

Menurutnya, metode sertifikasi berikut bertentangan dengan keputusan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lantaran itu lah, kata dia, Jatam dengan tegas menolak revisi UU Minerba dan akan mengajukan judicial liat dengan gerakan penduduk sipil lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam metode CnC yang tempo hari disusun Kementerian ESDM, syarat pertambangan tak boleh berada di pulau kecil tidak masuk. Sementara di Undang-Undang Nomor 7/2014, kami memandang di pasal 35 huruf K, dilarang melakukan penambangan di pulau-pulau kecil yang di bawah 2.000 km," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR lebih dari satu sementara lalu mengesahkan revisi UU Minerba. Selain kasus jaminan perpanjangan izin perusahaan tambang, revisi termasuk berisi lebih dari satu ketentuan.

Salah satunya kewajiban divestasi saham sebesar 51 % bagi perusahaan tambang alam. Pengamat Hukum Pertambangan menyebut pengesahan revisi UU Minerba berpotensi melanggar UUD 1945.

Pasalnya, uu sekarang menganulir peran BUMN dan BUMD di dalam sistem tersebut. Masalah termasuk berjalan di dalam pembahasan.

"Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD perlu mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jikalau RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga tersedia 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup dan melanggar asas keterbukaan di dalam pembentukan RUU,"

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...