Sadis! Ibu di Temanggung Dibunuh Anak dan Menantu, Mayat Digantung di Pohon - PANTAIPOKER

Breaking

Tuesday, August 25, 2020

Sadis! Ibu di Temanggung Dibunuh Anak dan Menantu, Mayat Digantung di Pohon

Sadis! Ibu di Temanggung Dibunuh Anak dan Menantu, Mayat Digantung di Pohon

Sadis! Ibu di Temanggung Dibunuh Anak dan Menantu, Mayat Digantung di Pohon

244
 
Pantaipoker Ceme -Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) tega menghabisi nyawa ibu kandungnya. Untuk menyamarkan tindakannya, mayat korban digantung di sebuah pohon agar seolah-olah terkesan bunuh diri.

Di pohon rambutan, jenazah Nyonya Naruh (76), warga Dusun Jeketro, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Temanggung tergantung dengan seutas tali. Naruh tidak bunuh diri, namun dibunuh anak dan menantunya.

Penemuan jasad itu terjadi pada Sabtu (22/8/2020) dini hari. Warga yang melihat jasad tersebut tak percaya jika Nyonya Naruh ternyata dibunuh secara keji oleh anak dan menantunya.

"Dulu memang dengar-dengar ada cekcok, tapi sore sebelum kejadian tidak ada keributan,"

Kejanggalan dan kecurigaan muncul setelah petugas dari Satreskrim Polres Temanggung menggelar olah tempat kejadian perara (TKP) dan autopsi. Hasilnya, korban dibunuh sebelum digantung.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Temanggung menetapkan SP yang merupakan anak ketiga korban dan istrinya HM sebagai pelaku pembunuhan.

Kepada awak media, pelaku secara gampang menjelaskan pembunuhan tersebut. Dia pun tidak mengelak mengajak istrinya untuk membantu pembunuhan tersebut.

"Itu saya pakai tongkat terus saya pukul, itu setengah sekarat. Terus saya kasih tali terus saya gantung ke pohon,"
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, pelaku SP mengaku dapat bisikan gaib untuk membunuh ibunya. Tapi, keteragan berbeda dari sang istri bahwa keduanya tega membunuh karena alasan ekonomi. Tetapi, polisi hingga kini masih mendalami motif yang sebenarnya terjadi.

"Dari hasil autopsi, korban memang meninggal bukan bunuh diri, tetapi dijerat. Kemudian dari penggalian informasi, kami tetapkan SP anaknya dan HM menantunya," ujarnya.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU no 32 tahun 2004 tentang KRDT dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.Pantaipoker Ceme

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...