1.019 perusahaan langgar PSBB, 176 di antaranya ditutup sementara
Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Jumat, 1.019 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai hari ke-29 pemberlakuannya di ibu kota bersama 176 perusahaan ditutup sementara.
Berdasarkan information Disnakertrans-E DKI Jakarta yang di terima di Jakarta, Jumat, 176 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang terhitung ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan selalu laksanakan aktivitas usahanya di tengah PSBB.
176 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yaitu 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan bersama jumlah pekerja sebanyak 14.679 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, tersedia 243 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan gara-gara belum laksanakan protokol kebugaran secara menyeluruh. 243 perusahaan ini terhitung yang tersedia di luar 11 sektor diizinkan, tapi punyai izin dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat (61), Jakarta Utara (89), Jakarta Timur (80) dan Jakarta Selatan (13 perusahaan). Kesemuanya secara keseluruhan punyai pekerja sebanyak 41.948 orang. http://128.199.71.150/pantaipoker/
Sementara itu, tersedia 600 perusahaan atau tempat kerja yang terhitung 11 sektor dikecualikan, diberi peringatan atau pembinaan gara-gara belum laksanakan semua protokol kebugaran yang ditentukan.
Perusahaan yang terhitung kategori ini, berada di Jakarta Pusat (151), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (119), Jakarta Timur (125), Jakarta Selatan (128) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara keseluruhan semuanya punyai pekerja sebanyak 75.019 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan kala pada 176 perusahaan itu, ditunaikan gara-gara tak dipenuhinya peraturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan dapat berlangsung sampai PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.
Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan cuma tersedia 11 sektor bisnis yang diizinkan beroperasi sepanjang PSBB.
11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek berarti nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Andri terhitung mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian yang kala ini raih 1.056 perusahaan, bersama terus digunakan sebagai landasan perusahaan selalu membuka sepanjang PSBB di Jakarta yang dinilai tanpa tersedia pertimbangan style usaha, kala masalah COVID-19 terus bertambah.
"Menperin kasih izin terus, kala masalah bertambah. Kemarin kami udah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI terlampau setuju bersama IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya pas sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta
No comments:
Post a Comment