Ganti 3 In 1, Ini Cara Kerja Pembatasan Nopol Ganjil Genap

http://128.199.71.150/pantaipoker/ -Upaya menanggulangi kemacetan ibukota dengan sistem pelat no ganjil-genap pada akhirnya diberlakukan. Dijadwalkan uji cobalah sistem baru ini akan jadi berlaku pada 27 Juli mendatang. Selama masa uji coba, para pelanggar cuma akan diberi sanksi teguran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, menjelaskan pihaknya buat persiapan 1.500 personil sepanjang pelaksanaan uji cobalah sistem baru ini. Personil selanjutnya merupakan gabungan daru Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
" Pagi tadi udah ditunaikan apel di Monas, tidak benar satunya membicarakan mengenai pengawasan, penempatan dan simulasi di lapangan nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Awi menjelaskan peraturan ini akan berlaku di sebagian titik, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang), dan Simpang HOS Cokroaminoto.
" Untuk memantau peraturan selanjutnya akan diterjunkan sebanyak 1.500 petugas di lapangan," ucap Awi.
Awi beri tambahan sistem ini udah lama disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, dia menghendaki masyarakat tidak kudu khawatir ketika masa uji coba. Jika jadi kebingungan, kata dia, masyarakat bisa menanyakan kepada petugas di lapangan.
Selain itu, dalam masa uji cobalah ini, akan ada tiga blanko sebagai catatan jika ada pengendara yang melanggar. Satu blanko untuk petugas sebagai arsip, satu blanko untuk pelanggar dan satu blanko diberikan kepada instansi tempat pelanggar bekerja.
Kebijakan ganjil genap berlaku dari Senin-Jumat jadi pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB, kala pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
" Kalau peraturan ini udah diterapkan maka sanksi akan diberlakukan, kurungan sepanjang dua bulan atau denda Rp500.000," ucap dia.

No comments:
Post a Comment