Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi - PANTAIPOKER

Breaking

Thursday, February 13, 2020

Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi

Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Lolos Tes Psikologi



Pantaipoker Ceme - yang menginginkan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau perpanjangan dapat hadapi tes baru. SIM hanya diberikan terkecuali pelamar dinyatakan lolos tes psikologi.

Aturan tertantang persyaratan baru ini ternyata telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa salah satu syarat untuk memperoleh SIM adalah mencukupi syarat kesehatan.

Jika selama ini syarat kesegaran hanya meliputi surat info jasmani dari dokter dan juga rohani, peserta termasuk perlu lolos tes psikologi.

Penerapan tes baru itu ternyata bukan isapan jempol belaka. Polres Sukoharjo, Jawa Tengah direncanakan dapat menerapkan tes psikologis untuk menentukan berhak tidaknya SIM dikeluarkan. Ujian ini dapat berlangsung terhadap 24 Februari 2020.

Polres Sukoharjo mengikuti jejak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang telah lebih dulu menerapkannya.

Dikutip dari akun Instagram @satpas_sukoharjo, Kamis 13 Februari 2020, tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM.

“ Tertib berlalu lintas adalah budaya warga sukoharjo. Kami mengumumkan kepada masyarakat sukoharjo dan semua masyarakat Indonesia bahwa permohonan SIM BARU/PERPANJANGAN SEMUA GOLONGAN SIM . Mengikuti TES PSIKOLOGI,” tulis Polres Sukoharjo.

pernahkah anda mendengar kata " rebuwes" atau " rebewes" ? Kata ini jarang terdengar di kalangan anak zaman now.

Tapi, untuk kalangan kakek-nenek kita, kata ini memadai familiar. Ya, rebewes atau rebuwes ini adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

Istilah ini merupakan serapan dari bhs Belanda, " rijbewijs" . Rijbewijs merupakan SIM jadul ala zaman kolonial.

Dikutip dari akun Twitter @HoldenKlasik, Selasa 17 Desember 2019, rebewes ini berwujud memanjang layaknya surat dan berisi informasi pengemudi, layaknya nama dan daerah SIM ini diterbitkan.

Ditambah lagi, ada tepat foto hitam putih yang distempel dengan instansi yang berwenang mengeluarkan rebewes.

Yang menarik, SIM diisi dengan tulisan halus. Diketahui SIM ini diterbitkan terhadap 1922.

" Surat ijin mengemudi zaman kolonial mbah, tertulis th. 1922 yang lebih tau mohon tambahkan informasi mbah, ukurannya berapa? (misalnya)," cuit @HoldenKlasik.

Rasa penasaran warganet terjawab dengan unggahan ini. Dikatakan bahwa orang tua zaman dulu senantiasa menyebut SIM dengan rebuwes.

Metode ujian praktis SIM di dalam wujud elektronik (electronic driving system/e-Drive) dapat meluncur beberapa kala lagi. Saat ini, e-Drives tetap di dalam persiapan dan fasilitasnya tetap dilengkapi.

Metode uji praktek yang jadi syarat Surat Izin Mengemudi (SIM) hadir secara elektronik atau electronic driving system (e-Drives), dipastikan dapat meluncur di dalam beberapa kala lagi.

“ Betul, e-Drives itu nanti baru dapat diluncurkan itu 5 Desember nanti,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Rabu 3 Desember 2019.

Sekadar informasi, dengan proses e-Drives, ujian praktek SIM tak ulang memakai penilaian manual, tapi proses komputerisasi.

Petugas lapangan yang di awalnya berguna untuk mengawasi dan menambahkan penilaian dapat digantikan perannya oleh empat buah sensor.

Keempat sensor itu terdiri dari RFID (Radio Frequency Identification), passive infrared, vibration sensor, dan ultrasonic, yang punya tiap-tiap fungsi.

Sensor RFID dapat diletakkan terhadap kendaraan yang merupakan proses identifikasi nirkabel. Alat ini amat mungkin untuk menyita knowledge tanpa perlu bersentuhan, kala peserta melalui radar RFID, secara otomatis knowledge dapat tampil terhadap aplikasi ujian praktek SIM di area monitoring.

Passive infrared sendiri merupakan sinar infra merah dan terpasan paga garis awal dan akhir. Fungsinya untuk tahu kala peserta mengawali dan selesai terhadap tiap-tiap tahapan.


Vibration sensor diletakan di dalam patok (kun) yang terpasang di samping lintasan untuk memantau getaran kala ada peserta yang menyenggol atau menabrak patok tersebut.

Ultrasonic yang merupakan pancaran gelombang nada dengan frekuensi tinggi 20 kilo Hertz, dapat diletakan di ujian praktek tanjakan dan turun bagi pemohon SIM mobil.

Ketika mobil berhenti terhadap posisi menanjak atau turunan, sensor ini dapat tahu posisi terakhir mobil. Jika berlangsung reaksi mundur atau maju sebelum melanjutkan tanjakan atau turunan, sensor dapat mengirimkan sinyal ke area monitoring.

“ Dengan proses ini, diinginkan pemohon SIM dapat terlalu memperoleh service yang cepat, tepat, profesional, modern, dan terpercaya. Melalui e-Drive proses penilaian dapat lebih transparan dan akuntabel,” kata Yusuf

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada wacana membuat perubahan wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas jadi layaknya SIM.

" Baru tempo hari dirapatkan. (Baru) mendengar masukan-masukan," ujar Refdi kepada Dream, Jumat 1 November 2019.

Dia mengatakan, perubahan itu tetap di dalam proses penghitungan nilai fungsi kala bentuknya berubah. Refdi termasuk tetap belum mampu menyatakan secara teperinci wujud STNK nantinya layaknya apa.

“ Masih jauhlah itu. Masih di dalam pembahasan apakah dapat dipertahankan atau dapat berubah atau dapat modifikasi, tetap di dalam rumusan," kata Refdi.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...