Ngakak! Ditilang Polisi, Pemuda Mabuk Salahkan Motor Karena Belok Sendi

Pantaipoker Dominokiu - Pemilik kendaraan bermotor pasti termasuk sadar terkecuali berkendara didalam kondisi mabuk terlampau membahayakan. Tak hanya bagi diri sendiri, keselamatan pengendara lain termasuk terancam.
Anjuran inilah yang dilanggar seorang pengendara sepeda motor yang dianggap mengemudikan roda duanya didalam kondisi mabuk. Dia masih dapat bersyukur diberikan kesempatan hidup sebab sempat terkena tilang polisi.
Aksi pemuda itu tertangkap didalam sebuah video yang beredar di sosial media. Kocaknya, pria yang mengaku tak tengah mabuk itu menyalahkan sepeda motornya sebab tak ikuti instruksinya.
Dikutip berasal dari account Instagram @makassar_iinfo, seorang polisi tengah memberhentikan seorang pengendara berkaus singlet hitam. Memakai topi bersama posisi terbalik, dia berkendara tanpa memanfaatkan helm.
Seperti para pelanggar umumnya, pria ini termasuk mengupayakan membela diri sebab jadi tak jalankan kesalahan apapun. Setelah mengangkat sepeda motor dan memasang standar samping, pria itu mengoceh terkecuali dia tidak tengah mabuk waktu berkendara.
“ Saya nggak mabuk, Om. Tadi itu saya berkenan belok ke situ, Om. Tapi motornya yang berkenan ke sini. Yang tidak benar motornya, om,” kata si pengendara.
Polisi pun menenangkan si pengendara. " Tenang, tenang, tenang," kata polisi
Tilang elektronik tak dapat menyasar para pengendara ojek online (ojol) yang berkendara bersama melihat peta (map) di ponsel. Tapi, tersedia syaratnya.
Yaitu pengendara tak diperbolehkan memegang handphone waktu berkendara. Driver ojol mesti melekat smartphone di dasbor motor.
" Kalau di dashboard itu tidak dilarang, diperbolehkan. Selama tindakan manualnya tidak dipegang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, dikutip berasal dari Merdeka.com, Kamis 6 Februari 2020.
Yang tidak diperbolehkan itu pengendara melihat maps bersama satu tangan dan memegang ponsel dan yang satunya ulang mengemudikan setang. Inilah yang membahayakan konsentrasi para pengendara motor.
" Kalau pegang tidak boleh, mengutak-atik termasuk tidak boleh. Safety driving itu dua tangan di atas stang motor. Kalau dia sambil memainkan handphone berarti tidak aman. Konsentrasinya terganggu," kata dia.
Seperti diketahui, proses ETLE untuk pengendara motor itu sudah jadi diberlakukan jadi 1 Februari 2019. Sebelum penerapan tilang ETLE, polisi terlebih dahulu mensosialisasikan proses ETLE kepada masyarakat.
Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalan Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Pelanggar proses ini dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp750 ribu dan denda kurungan 3 bulan.
Sanksi itu berlaku bagi pemotor yang diakui terganggu konsentrasinya layaknya bermain HP. Sementara bagi pemotor tidak kenakan helm terancam hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan bersama denda kurungan Rp500 ribu. Denda yang dibayarkan sesuai type pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tilang elektronik untuk sepeda motor jadi berlaku pada 1 Februari 2020. Kamera tilang ini siap merekam sepeda motor yang melanggar selanjutnya lintas dan tidak kenakan helm.
Dikutip berasal dari Liputan6.com, Senin 3 Februari 2020, tersedia 57 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berada di ruas jalan arteri atau jalan spesifik TransJakarta. Pengendara sepeda motor diimbau untuk selalu mematuhi keputusan selanjutnya lintas.
Kamera ETLE merekam segera gambar kendaraan bermotor yang melanggar selanjutnya lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim segera ke pusat information TMC Polda Metro Jaya.
Petugas dapat memverifikasi type pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi type pelanggarannya, petugas dapat menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi tilang elektronik dapat dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi terkecuali tersedia kesalahan didalam proses tilang.
Klarifikasi berasal dari pemilik kendaraan dapat ditunaikan lewat situs situs ETLE, lewat aplikasi yang nantinya dapat diunduh lewat Play Store, atau mengirimkan ulang belangko konfirmasi yang sudah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik dapat mengklarifikasi terkecuali waktu itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan ulang miliknya tapi belum ditunaikan balik nama oleh pemilik yang baru.
Sesudah klarifikasi, pelanggar beroleh surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, dan juga kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran lewat Bank BRI.
Pembayaran dapat ditunaikan lewat bank atau ikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari ulang setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Jika pelanggar tidak secepatnya membayar denda, STNK dapat terblokir dan tak dapat diperpanjang. STNK dapat diaktifkan ulang setelah pengemudi membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai type pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jadi menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau proses tilang elektronik untuk sepeda motor.
" Nanti pada Februari ini, kami sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, waktu dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2020.
Menurut dia, tersedia dua wilayah kamera ETLE spesifik sepeda motor, yakni jalan Jendral Sudirman hinggan MH Thamrin dan Jalan Warung Buncit.
" Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalan Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata dia.
Sebanyak 57 kamera pengawas dapat disebar di wilayah yang sudah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.
Sebelumnya, proses tilang elektronik sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya pada pengendara motor yang memanfaatkan pelat nomor Jakarta.

No comments:
Post a Comment