Akhir Pelarian Tersangka Pencabulan Usai Dikejar Aparat Polresta Manado Selama 6 Bulan
Menjadi buronan pihak kepolisian selama kurang lebih 6 bulan, tersangka kasus pencabulan berinisial JN dengan kata lain Jhay (20), warga Desa Tombuluan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulut, selanjutnya sukses dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (1/3/2021). Pantaipoker Ceme
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah usia tersebut sebelumnya udah masuk didalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.
Selama pelariannya, Jhay diduga kuat kerap berganti area persembunyian untuk jauhi kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat Info bahwa pria itu berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Tak sudi buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado langsung berkoordinasi bersama dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap Jhay. Setelah lakukan penyelidikan sebagian waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi selanjutnya sukses membekuk tersangka tanpa perlawanan disebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, tersangka diamankan sementara di Mapolsek Airmadidi. Setelah itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Karena area perihal perkaranya di wilayah hukum Polresta Manado," Abast menandaskan.


No comments:
Post a Comment