Peretas Website Kejaksaan Agung Remaja 16 Tahun Asal Lahat Sumsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan identitas pelaku peretasan web kejaksaan RI http://www.kejaksaan.go.id. Pantaipoker Ceme
Pelakunya seorang remaja di bawah usia berinisial MFW (16), asal Lahat, Sumatera Selatan. Kasus ini terbongkar sesudah tim dari Kejaksaan Agung RI mencoba memancing bersama belanja database kejaksaan di raidforums.com guna memperoleh knowledge kejaksaan yang dijual. Tercatat, database yang sukses dicuri sebanyak 3.860.224.
"Dari hasil penyelidikan, knowledge yang dijual merupakan knowledge account admin dari web kejaksaan RI http://www.kejaksaan.go.id," kata Ezer.
Namun, Ezer meyakinkan knowledge base yang dijual pelaku sifatnya terbuka untuk umum atau publik dan tidak mengakses secara langsung bersama database kepegawaian yang tersedia pada aplikasi sistem Info pegawai (SIP) Kejaksaan Agung RI.
"Sumber knowledge yang dijual merupakan knowledge yang tersedia pada web kejaksaan RI bersama tautan http://www.kejaksaan.go.id. yang sebenarnya dikonsumsi oleh masyarakat," ujar dia kala konferensi pers, Jumat (19/2/2021).
Untuk bisa melacak pelaku, Ezer mengaku pihaknya menggandeng dan juga komunitas hacker.
"Didapatkan sumber knowledge yang lebih berkembang berbentuk identitas diri dari MFW lengkap bersama NIK, daerah tanggal lahir. Yang bersagkutan kala ini tetap berusia di bawah usia yakni 16 th. dan tetap bersekolah. Kemudian alamat yang berkaitan berada di Lahat Sumatera Selatan," ucap dia.
MFW diamankan pada Kamis 18 februari 2021 di kediamannya. Saat ini dia tengah dimintai info di Kejaksaan Agung.
"Kita mempunyai orangtuanya dan anak selanjutnya ke Kejaksaan Agung untuk dilaksanakan penelitian," ucap Ezer.
Dijual Rp 400 Ribu
Hasil kontrol sementara, MFW memperjualbelikan 500 megabyte bersama keseluruhan line database sebanyak 3.860.224.
"Data diperjual belikan bersama harga Rp 400 ribu," ujarnya.
Terkait perihal ini, ternyata Kepala Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengolah MFW secara hukum. Pertimbangannya adalah usia yang tetap remaja. Selain itu, MFW termasuk sudah membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak laksanakan peretasan.
"Pertama, MFW kala ini tetap muda dan berusia 16 th. dan tetap sekolah di daerah Palembang. Kedua, MFW sudah berjanji bersama membuat surat pernyataan tidak ulangilah lagi perbuatannya," ucap dia.
"Dan orangtua yang berkaitan tersedia di sebelah kiri kami termasuk sudah membuat surat pernyataan yang secara langsung bakal edukatif mengontrol anak yang berkaitan untuk tidak laksanakan kelakuan peretasan sebagaimana yang terjadi," dia menambahkan.
Sebelumnya, diperoleh Info terkait jual-beli knowledge base Kejaksaan Republik Indonesia di web raidforums.com pada Rabu 17 Februari 2021 kurang lebih 14.25 WIB. Kejaksaan RI sesudah itu laksanakan penyelidikan.


No comments:
Post a Comment