Kesal Sering Dibohongi, Driver Ojek Online Aniaya Kekasih
Iqbal Muhtar (24) mengaku menganiaya AA, kekasihnya dengan bogem mentah karena merasa dibohongi. Insiden pemukulan di sebuah indekos di wilayah Batununggal, Kota Bandung itu viral di media sosial usai terekam kamera pengawas. Pantaipoker Dominokiu
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, persoalan pemukulan berikut mengakibatkan petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Pihak Polsek Batununggal segera lakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) memeriksa dan mencari barang bukti.
Insiden pemukulan sendiri terjadi terhadap 7 Februari lalu. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online berikut menerima uang transferan. Ia meminta korban memberi tambahan kartu ATM miliknya yang dititipkan kepada korban.
Namun korban tak memberikannya. Selanjutnya, pelaku kesal dan meninggalkan korban, namun korban sempat mengejar pelaku dan menahannya pergi. Tersulut emosi, pelaku sesudah itu memuntahkan bogem mentah kepada korban.
"Pemukulan terhadap perempuan diduga oleh pacarnya berinisial IM," ujar Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).
Meskipun korban belum sempat melaporkan, polisi mengakibatkan laporan internal kepolisian yang dapat menjerat pelaku. Adapun korban AA merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi.
"Korban belum sempat melaporkan. Jadi kami mengakibatkan laporan polisi tipe A," kata Adanan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pemukulan itu bermotif sakit hati. Adanan menyebut bahwa pacar pelaku sering berbohong.
"Motifnya yang perihal sakit hati pacarnya sering berbohong sehingga menyulut emosi datang ke kos-kosan korban, sesudah itu dikerjakan pemukulan. Ada CCTV yang merekam perihal itu," tutur Adanan.
Setelah korban memperoleh penganiayaan, polisi merekomendasikan sehingga lakukan visum. Sebab tersedia luka di kira-kira wajah.
Sementara itu, pelaku Iqbal mengaku selagi perihal dirinya tengah kesal terhadap korban. Pemicunya lantaran korban sering berbohong.
"Saat itu saya lagi kesal karena minta (kartu) ATM enggak dikasih. Kalau tersedia yang transfer enggak dikasih tahu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana dua th. penjara.


No comments:
Post a Comment