Hamili Gadis Belia, Bos Gilingan Padi di Gorontalo Diringkus Polisi - PANTAIPOKER

Breaking

Thursday, January 21, 2021

Hamili Gadis Belia, Bos Gilingan Padi di Gorontalo Diringkus Polisi

Hamili Gadis Belia, Bos Gilingan Padi di Gorontalo Diringkus Polisi

Hamili Gadis Belia, Bos Gilingan Padi di Gorontalo Diringkus Polisi 


 Kasus kekerasan seksual masih saja sering berjalan di Gorontalo. Kali ini perbuatan tak terpuji itu dikerjakan seorang pria berinisial IS (45), warga Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo itu dikira mencabuli anak di bawah umur.  Pantaipoker Dominokiu


Pria yang dikenal sebagai bos gilingan padi di kampungnya itu, kini harus menekuni hari-harinya di balik jeruji besi sehabis ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo. Kamis (21/1/2021).


peristiwa pencabulan itu berjalan pada Maret 2019. Aksi pria selanjutnya sering dikerjakan berulang kali di daerah yang berlainan hingga menyebabkan korban hamil udah 9 bulan.


Sebelumnya, ke-2 orangtua korban tidak mengetahui apa yang memang menimpa anaknya. Hanya saja, akhir-akhir ini ke-2 orangtuanya melihat korban yang mulai tertutup bersama dengan siapa saja, lebih-lebih enggan muncul rumah.


Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno, sementara dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa IS dikira melakukan pencabulan pada korban beberapa kali di daerah terpisah, layaknya di kebun, rumah korban, serta rumah IS.


"Korban ini sempat ditawari sejumlah uang. Saat itu, korban diajak bertemu. Kemudian sehabis berjumpa korban langsung diajak ke kebun. Dan di sana pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut," kata Moh Nauval.


Ia menambahkan, kejadia ini di terbongkar saat korban mengeluh kesakitan kepada orangtuanya. Merasa ragu bersama dengan suasana korban, orangtuanya mengajak korban memeriksakan diri di klinik setempat.


Hingga selanjutnya korban dinyatakan hamil. Tak menerima perbuatan IS, orangtua korban selanjutnya melapor ke Polsek Boliyohuto.


"Setelah diperiksa bahwa korban udah hamil, berasal dari situlah korban bercerita kepada orangtuanya," ujarnya.


“Pelaku dikenakan pasal bantuan anak bersama dengan ancaman kurungan maksimal 15 th. penjara,” ia menandaskan.


 

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...