Cerita Konyol Maling Motor Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin di Kebumen
Kasus pencurian sepeda motor yang akhir-akhir ini meresahkan warga, kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Pantaipoker Dominokiu
Kali ini persoalan hilangnya sepeda motor Yamaha Mio milik Budi (48) warga gang Delima Desa Kebumen Kecamatan dan Kabupaten Kebumen yang di awalnya dilaporkan hilang dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari Kebumen terhadap hari Sabtu (28/11).
Pencurian berlangsung waktu korban tengah tertidur sedang sepeda motor diparkir di garasi rumah, didalam kondisi tidak dikunci stang kira-kira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyebutkan tersangka maling motor didalam persoalan ini adalah seorang pria inisial AF (29) warga Desa Panjer Kecamatan/Kabupaten Kebumen dengan satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur Julid (16).
"Kedua tersangka, terhadap waktu tanggal kejadian berkeliling mencari obyek sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban," memahami AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya dan juga Kasubbag Humas, Senin (28/12).
Saat beraksi, para terduga pelaku pencurian sepeda motor itu membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedang tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi berasal dari jalan masuk gang.
Motor Pendorong Kehabisan BBM
Tidak sukar bagi AF untuk mengambil sepeda motor, sebab kondisi pagar tidak terkunci. Hanya kudu mengakses pagar, tersangka setelah itu sukses menggondol sepeda motor korban dengan langkah didorong muncul gang.
Oleh ke dua tersangka sepeda motor didorong mengfungsikan sepeda motor (sarana kejahatan). Namun sesampainya di Desa Muktisari, Kebumen, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM atau lazim disebut bensin. Kedua tersangka berniat mencari BBM namun waktu kembali, sepeda motor udah dikerumuni warga.
"Melihat warga yang berkumpul, tersangka yang panik setelah itu meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek," ungkap AKBP Piter.
Setelah penyelidikan selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkapkan persoalan tersebut. Kedua tersangka ditangkap terhadap hari Sabtu (5/12) di Desa Jogomertan Kecamatan Kebumen.
Kepada polisi tersangka udah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF, mengakui melakukan pencurian di lebih dari satu TKP, antara lain di 4 (empat) lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Berdasarkan catatan Kepolisian, AF terhadap tahun 2015 pernah terlibat persoalan pencurian sepeda motor, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo menekuni 14 bulan kurungan penjara.
Sedangkan terhadap tahun 2019, tersangka kembali dipenjara sebab persoalan penggelapan didalam jabatan di Sleman Yogyakarta.


No comments:
Post a Comment