KSPI Sebut 2 Juta Buruh Tetap Akan Mogok Kerja - PANTAIPOKER

Breaking

Monday, October 5, 2020

KSPI Sebut 2 Juta Buruh Tetap Akan Mogok Kerja


Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh siap join dalam unjuk rasa serempak nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut, mogok nasional ini dikerjakan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 berkenaan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 terlebih Pasal 4 yang menyebutkan, faedah serikat pekerja keliru satunya adalah memiliki rencana dan melakukan pemogokan..     pantai poker

“Selain itu, basic hukum mogok nasional yang dapat kita melakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 berkenaan HAM dan UU No 12 tahun 2005 berkenaan Pengesahan Kovenan Internasional berkenaan Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Dia menyebut, mogok nasional ini dapat diikuti 2 juta buruh yang meliputi pekerja dari sektor industi layaknya kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.

“Jadi provinsi-provinsi yang dapat melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ujarnya.

OLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Dalam aksi mogok nasional nanti, buruh dapat menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain selalu tersedia UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh tersedia PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh tersedia outsourcing seumur hidup, sementara kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing mesti mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, berkenaan dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA mesti selalu sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...