Tidak Ada Hasil UN, Ini Syarat Pendaftaran PPDB Tangsel 2020/2021 - PANTAIPOKER

Breaking

Wednesday, May 13, 2020

Tidak Ada Hasil UN, Ini Syarat Pendaftaran PPDB Tangsel 2020/2021

Tidak Ada Hasil UN, Ini Syarat Pendaftaran PPDB Tangsel 2020/2021

Tidak Ada Hasil UN, Ini Syarat Pendaftaran PPDB Tangsel 2020/2021

w644-21
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan akan mengakses penerimaan peserta didik baru (PPDB) terhadap Juni 2020, mendatang. Pantaipoker Dominokiu

Sedikitnya ada empat jalan yang bisa ditempuh bagi para siswa baru yang idamkan laksanakan pendaftaran.
Syarat pendaftaran tidak lagi mengacu kepada surat keterangan ujian nasional (UN), yang ditiadakan semenjak adanya pandemi Covid-19.

Kepala Dindikbud Tangsel Taryono menjelaskan, untuk syarat pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 calon siswa miliki perbedaan tiap tiap jalurnya.
"Untuk jalan zonasi, syaratnya hanya KTK (kartu tanda kelulusan) dan KK (kartu keluarga) tidak ada (penyerahan) nilai," kata Taryono sementara dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Sementara untuk jalan perpidahan, orangtua calon siswa baru bisa menyerahkan surat keterangan pindah tugas.
"Jalur afirmasi, syaratnya KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH (Program Keluarga Harapan). Jalur prestasi, syaratnya nilai raport hingga semester 5," ucapnya.
Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2020/2021 untuk TK,SD, dan SMP akan diberlakukan secara online.
Hal tersebut mengingat sementara ini masih pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum usai.

Mengenai tanggal dan alurnya pun udah ditetapkan masing-masing tingkat sekolah.
Untuk TK Pembina pembukaan dan penutupan pendaftaran akan dilakukan terhadap 8 hingga 13 Juni 2020. Sedangkan untuk pendaftaran SD Negeri akan diakses terhadap 8-20 Juni 2020.
Adapun untuk SMP Negeri,pendaftaran akan diakses terhadap 16-20 Juni 2020. Sementara pengumuman penerimaan, yaitu terhadap 26 Juni 2020.

"Jika untuk jalan prestasi akademik nilai rapor dan prestasi hasil lomba itu pendaftaran 30 Juni-2 Juli 2020 dan pengumumannya itu 6 Juli 2020," ujar Taryono.
Terkait takaran jalan zonasi, afirmasi dan perpindahan pun termasuk udah ditetapkan.

Hal itu mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 berkenaan PPDB 2020/2021.
"Sesuai permendikbud 44/2019 untuk jalan zonasi 50 persen, jalan afirmasi 15 persen, jalan perpindahan orangtua 5 persen dan jalan prestasi 30 persen," tutupnya.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...