Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Harus Dikonfirmasi Penjamin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra menyebut, pemohon Surat Izin Keluar Masuk Jakarta wajib mengajukan penjamin. Menurut dia, penjamin itu yang bakal memberi tambahan konfirmasi kebenaran kegiatan pemohon sebelum SIKM diterbitkan. http://128.199.71.150/pantaipoker/
"Konfirmasi oleh penjamin lewat e mail penjamin," kata Benni pas dihubungi, Senin, 18 Mei 2020.
Benni menyatakan ada lima bagian penerbitan SIKM yang di awali dari warga mengajukan keinginan izin. Selanjutnya, Dinas PM-PTSP memverifikasi keinginan untuk ditentukan apakah ditolak atau disetujui.
Apabila disetujui, maka penjamin wajib memberi tambahan konfirmasi kepada Dinas PM-PTSP. Setelah itu pemerintah DKI mengirimkan SIKM ke surel atau e mail pemohon.
Penjamin, dia menambahkan, adalah atasan pemohon. Untuk izin di luar pekerjaan, pemohon mampu mengajukan penjamin, yakni RT/RW setempat atau keluarga.
Namun, Benni mengingatkan, SIKM cuma untuk kepentingan mendesak atau karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kalau di luar 11 sektor kemungkinan ditolak," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 perihal Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini melarang warga di luar Jabodetabek keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM. Tujuannya guna menghindar penularan virus corona meluas. Anies baru meneken Pergub 47/2020 terhadap 14 Mei 2020 dan diumumkan satu hari kemudian.

No comments:
Post a Comment