Ogah Ceraikan Suami, Erna Dianiaya Selingkuhan Pakai Palu, Bayinya Dibunuh - PANTAIPOKER

Breaking

Thursday, May 14, 2020

Ogah Ceraikan Suami, Erna Dianiaya Selingkuhan Pakai Palu, Bayinya Dibunuh

Ogah Ceraikan Suami, Erna Dianiaya Selingkuhan Pakai Palu, Bayinya Dibunuh

Ogah Ceraikan Suami, Erna Dianiaya Selingkuhan Pakai Palu, Bayinya Dibunuh

50181-polisi-menunjukan-barang-bukti-berupa-palu-yang-dipakai-tersangka-untuk-membunuh
Polisi meringkus seorang pria bernama Supriyadi (38) lantaran diakui udah menganiya Ernawati (25) dan anak balitanya, MA (5) di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pantaipoker Dominokiu

Tersangka menganiaya ke-2 korban dengan memakai palu.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung seperti dilansir Antara, Kamis malam, menyatakan korban Ernawati mengalami luka kritis di anggota kepala, tetapi balitanya tewas di lokasi kejadian.

Kondisi Ernawati mengalami cedera berat anggota kepala pas ini belum mengetahui dan masih merintis perawatan di RST Magelang.

Terungkapnya persoalan ini, Ali membeberkan kronologi dari aksi sadis yang dilaksanakan Supriyadi.

Awalnya, tersangka dengan membawa palu, datang ke tempat tinggal korban pada Rabu (13/5) pukul 04.30 WIB.

Supriyadi masuk ke tempat tinggal korban yang tidak dikunci sehabis nenek korban salat subuh di masjid, kemudian tersangka masuk ke kamar korban yang di di dalam kamar tersebut terdapat korban dan anaknya yang tengah tidur.

Kemudian tersangka bertanya kepada korban kepastian pertalian pada tersangka dengan korban dan korban tidak beri tambahan kepastian, lalu tersangka marah dan memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali ke arah kepala, kemudian anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala.

Tersangka kemudian memukul korban kembali sebanyak empat kali, sehabis meyakinkan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi.

Sekitar pukul 05.00 WIB nenek korban pulang ke tempat tinggal dan mendapatkan korban dan anaknya bersimbah darah.

Ali menuturkan sehabis polisi terima laporan kemudian dibentuk tim paduan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Satuan Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, kemudian dilaksanakan penyelidikan bersifat pemeriksaan saksi-saksi dan oleh daerah kejadian perkara.

Ia menyatakan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diperoleh bukti lumayan untuk mengidentifikasi tersangka, namun sehabis dicek keberadaan tersangka tidak tersedia di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian tim memperoleh Info keberadaan tersangka yang bersembunyi di daerah perkebunan di Desa Tleter dan sesudah itu tersangka ditangkap.

Ali memberikan tersangka marah karena korban tidak sudi bercerai dengan suaminya, dan tidak sudi menikahinya. Tersangka semakin kalap karena hubungannya sudi dikandaskan oleh korban.

Dalam persoalan ini polisi mengambil dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi baju tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.

Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...