Jangan Pernah Unggah Foto KTP dan KK ke Medsos, Bahaya Mengintai!

Pantaipoker Dominokiu - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat supaya tak mengunggah data kependudukan, layaknya KTP-el, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke fasilitas sosial.
Imbauan itu nampak gara-gara mesin pencari Google bakal mendapatkan data privat tersebut. Ditakutkan, data itu disalahgunakan lebih-lebih diperjualbelikan oleh para “ pemulung data”.
“ Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga jadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk lakukan kejahatan,” kata Zudan, dilaporkan laman , Senin, 28 Juli 2019.
Baru-baru ini di fasilitas sosial beredar penawaran NIK, KTP-el dan KK dari grup tertutup Dream Market Official.
Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google.
“ Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google, didalam sekedipan mata (0,46 detik) nampak 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur supaya datanya terpampang atau terbaca bersama jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di Google, maka didalam selagi 0,56 detik nampak tak tidak cukup 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” kata Zudan.
Zudan mengatakan, masyarakat juga sering bersama gampang menyerahkan copy KTP-el, KK untuk suatu keperluan. Misalnya, mengurus SIM lewat biro jasa.
“ Data KTP-el dan Nomor HP kita itu telah kita sebarluaskan sendiri selagi masuk hotel, perkantoran, dan lain-lain. Tak tersedia jaminan data tadi safe tidak dibagikan ke pihak lain supaya nampak banyak penipuan,” kata Zudan.
Begitu juga ketika mengisi kembali pulsa di konter atau warung sering diminta menulis sendiri no HP di sebuah buku. Data no HP di buku tadi ternyata laku dijual dan tersedia pembelinya.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, mengaku telah mempercepat sistem pengurusan e-KTP. Mulai perekaman hingga cetak hanya butuh selagi tidak sangat lama.
" Data kita teranyar sejak lakukan perekaman hingga pencetakan itu 83 persen, sejak direkam hingga dicetak itu 30 menit hingga satu jam," ujar Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Sementara, 17 persen lainnya didalam selagi bervariasi. Ada dua jam, enam jam, hingga lebih satu hari selesai cetak. Dia pun berharap masyarakat meyakinkan e-KTP sanggup dicetak di hari yang mirip bersama perekaman kepada petugas Dukcapil.
" Oleh gara-gara itu bagi masyarakat, jikalau habis merekam segera tanyakan ke dinas dukcapil itu, sanggup dicetak atau belum, nanti pasti disuruh tunggu," kata dia.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah mencetak 1,6 ribu KTP Elektronik untuk warga negara asing. Kartu-kartu selanjutnya dikeluarkan sejak 2014.
" Yang paling banyak mencetak itu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jasa Timur," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia mengatakan, WNA diizinkan memiliki KTP elektronik (e-KTP) gara-gara memiliki landasan undang-undang. Zudan menyebut e-KTP itu telah diatur didalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Dalam pasal 63 dan 64, masyarakat WNA dan WNI itu perlu memiliki KTP El jikalau telah 17 tahun. Bagi WNA perlu jikalau telah memiliki izin tinggal tetap, maka yang perihal perlu mengurus ini (e-KTP)," ucap dia.
KTP Elektronik yang dikeluarkan untuk WNA sesuai izin tinggal dari imigrasi dan batas waktunya maksimal lima tahun.
" Jangka selagi masa berlaku KTP el untuk WNA mirip bersama izin tinggal senantiasa dari imigrasi. Misal dua tahun, ya hanya dua tahun. Kalau habis, perlu perpanjang ke imigrasi," kata dia.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk warga asing ditunda terlebih dahulu hingga sistem pemilu selesai.
" Ini saya beri arahan kepada daerah, supaya berhati-hati. Kalau sanggup KTP el WNA dicetak setelah pileg, pilpres nanti," ujar dia.
Imbauan ini ditunaikan untuk hindari kegaduhan di masyarakat perihal isu pemerintah sengaja memperbanyak e-KTP supaya warga asing sanggup mencoblos.
Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hak nada hanya diberikan kepada warga negara Indonesia. Dan untuk pencetakan KTP elektronik bagi WNA juga telah diatur didalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Karena ini kan tampaknya banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP el bagi WNA itu sesuai undang-undang, namun saya mengetahui kondisi di lapangan," ucap dia.
Zudan mengimbau bagi WNA yang mendambakan sebabkan KTP elektronik sebaiknya mengurus terhadap 18 April 2019.
" Oleh gara-gara itu, supaya seluruhnya kondusif ditahan lah hingga 50 hari ke depan. Boleh lah, dicetak tanggal 18 April 2019," ujar dia.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selagi ini telah mencetak KTP elektronik (e-KTP) bagi penghayat kepercayaan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pencetakan e-KTP bersama kolom keyakinan itu merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi.
" Dengan adanya putusan ini, maka KTP el bagi penghayat keyakinan dicantumkan elemen data kolom kepercayaan," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia menegaskan, tidak bakal tersedia perubahan info bagi pemeluk agama didalam e-KTP elektroniknya.
" Jadi kolom agama tetap, tidak tersedia yang berkurang, gara-gara isunya digoreng, dipelintir bersama kolom keyakinan agama bakal dihapus itu tidak, senantiasa yang kolom agama tak berubah apapun," ucap dia.
Menurut Zudan, perubahan hanya terletak terhadap kolom data saja. Bagi penghayat keyakinan bakal tersedia kolom kepercayaan. Sementara bagi pemeluk agama, pun demikian.
Untuk itu, Zudan mengimbau masyarakat supaya jangan cepat terbawa isu yang tidak benar. Sehingga menimbulkan praduga negatif.

No comments:
Post a Comment