Heboh Fatwa Haram Angpao Imlek, Ini Penjelasan MUI

Dewapoker - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuktikan kabar berkenaan pembahasan fatwa haram angpao imlek adalah hoax dengan kata lain bohong. Klarifikasi disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
Kabar ini pertama kali diunggah terhadap laman bersama judul " MUI Akan Bahas Fatwa Haram Mengenai Angpao Imlek, Masyarakat Berang" .
Menurut Zainut, kabar berikut punya kandungan fitnah dan kebencian dan juga berpotensi mengadu domba antarumat beragama.
" Berita itu berpotensi menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan dapat membawa dampak konflik antar-elemen penduduk yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia," kata Zainut lewat info tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2017.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, MUI Pusat dapat menghendaki aparat kepolisian mengusut tuntas berita hoax itu. MUI Pusat juga menuntut pelaku penyebaran kabar bohong itu diproses tanpa delik pengaduan umum.
" MUI Pusat juga menghendaki kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk secepatnya menutup web site yang mengunduh berita berikut supaya beritanya tidak menyebar," kata Zainut.
Selanjutnya, Zainut menghendaki umat Islam tidak enteng terbujuk bersama kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Selain itu, dia juga menghendaki masyarat tidak ikut dan juga menyebarkan berita bohong demi keadaan yang kondusif dan aman.

No comments:
Post a Comment