Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Banding - PANTAIPOKER

Breaking

Sunday, March 22, 2020

Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Banding

Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Banding

Divonis 11 Tahun Penjara, Jerry Aurum Banding



Klik di sini - Jerry Aurum, mantan suami Denada mengajukan banding karena tak menerima dengan vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jerry dinyatakan terbukti bersalah atas masalah penyalahgunaan narkoba.

" Prosesnya tetap banding. Itu tetap putusan PN Jakbar tapi belum inkrah. Masih banding di sana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Prambudi pas dihubungi, Kamis, 19 Maret 2020.

Menurut Agus, kubu Jerry mengajukan banding karena mulai keberatan atas vonis yang diterima. Apalagi, vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

" Pasti terlalu berat alasannya, karena putusannyaa sama dengan tuntutan Makanya bisa saja mulai berat. Apa minta dikurangi atau apa itu telah kewenangannya dia," ungkapnya.

Mengenai kapan jadwal sidang Jerry, Agus Prambudi tetap belum mengetahui. Karena untuk urusan banding telah masuk lokasi Pengadilan Tinggi.

" Kalau kita nggak menyadari kapan digelarnya. Biasanya Pengadilan Tinggi tuh sidangnya langsung putusan tok, kemudian diberitahukan ke Pengadilan Negeri. Apakah naik atau turun," imbuh dia
Jerry diamankan terhadap 19 Juni 2019 lantas di Perumahan daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jerry kedapatan miliki tembakau gorila 69 gram, 19 butir ekstasi.


Mantan suami Denada, Jerry Aurum dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun karena tersangkut narkoba. Jerry dinyatakan bersalah karena terbukti miliki narkoba style ganja dan ekstasi.

" Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketetapan jikalau denda selanjutnya tidak dibayar bakal diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan," kata Majelis hakim yang tertuang didalam web site PN Jakarta Barat.

Yang memberatkan hukuman Jerry adalah karena ia miliki narkotika golongan 1 dan barang bukti yang ia miliki lebih dari 5 gram.

" Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang didahului dengan permufakatan jahat dan miliki Narkotika Golongan I didalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," katanya lagi.

Sedangkan pas diamankan terhadap 19 Juni 2019 lantas di Perumahan daerah Cirendeu, Tangerang Selatan. Jerry kedapatan miliki tembakau gorila 69 gram, 19 butir ekstasi.

Mantan suami Denada, Jerry Aurum, ditangkap polisi. Dia terperangkap masalah narkoba.

" Kami dari Satnarkoba membetulkan penangkapan tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Senin 25 Juni 2019.

Menurut Erick, pas ini polisi tetap memeriksa Jerry secara intensif di kantornya.

Meski demikian, Erick tetap enggan menjelaskan secara rinci barang bukti yang diambil alih didalam penangkapan tersebut.

" Kami tidak adakan konferensi pers," kata dia.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...