Viral Remaja di Malang Dihukum Berat Karena Bunuh Pembegal Ancam Setubuhi Pacar

Pantaipoker Ceme - Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja sekolah menengah atas (SMA) berinisial ZA jadi perhatian nasional. Kasus yang terjadi terhadap September 2019 itu bermula ketika ZA membela sang kekasih yang hendak disetubuhi pembegal.
ZA nekat membunuh tidak benar satu pembegal. ZA lantas didakwa laksanakan pembunuhan memiliki rencana pasal 340 KUHP bersama kurungan penjara seumur hidup.
Sejumlah tokoh menyoroti sistem peradilan kasus ini. Kepala Plt Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono bertanya alasan dukungan sanksi berat tersebut.
”Dalam konteks ini, tiap tiap pembunuh sesungguhnya mampu diakui bersalah. Tapi wajib diketahui hukum tidak sebatas hanya regulasi, tapi juga wajib diamati dulu konteksnya. Siapa sih yang berkenan dibegal, yang berkenan diperkosa?. Menurut saya, ZA diposisi tidak tersedia perencanan pembunuhan, tapi membela diri,” kata Hariyono.
Atas pandangannya tersebut, Hariyono meminta sehingga kasus yang dialami ZA, pelaku pembunuh begal berikut mampu segera selesai.
Selain Hariyono, sosok pengacara populer Hotman Paris Hutapea juga menyinggung kasus ini. Dia mengatakan, udah banyak mendapat keluhan tentang moment ini. Dia meminta penduduk mengawasi kasus ini.
"Kalau benar faktanya (melindungi perempuan) benar-benar dipertanyakan kenapa jadi didakwa pembunuhan memiliki rencana pasal 340 KUHP. Ini kasus seluruh rakyat Indonesia, kami wajib membela hukum di negeri ini sehingga hukum diteggakan sesuai fakta persidangan," ucap dia.
Dilaporkan , moment penusukan berikut terjadi ketika ZA dan kekasihnya mengendarai sepeda motor lewat kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 7 September 2019. Ketika itu, pasangan kekasih dihadang empat orang pria.
ZA dan kekasihnya diminta untuk menyerahkan ponsel dan sepeda motornya. Bahkan, pelaku berusaha menyita paksa kunci yang menancap di sepeda motor.
Ketika ZA mencabut kunci motor, dia memutar badan dan membuka jok. Saat itu ZA dan pelaku terlibat adu mulut.
Salah satu pelaku, Misnan mengancam akan menyetubuhi kekasih ZA secara bergilir, seumpama tak menyerahkan sepada motor miliknya.
ZA mendapat kesempatan menyita pisau, yang dia gunakan utnuk praktek di sekolah, di jok sepeda motornya. ZA lantas menikam Misnan pas di dada kiri.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan mengatakan, jenazah Misnan awalnya dianggap jasad pencari burung yang tewas. " Dia mendapat perlawan berasal dari korban pembegalan, yang sekaligus pelaku penusukan," kata Yade.

No comments:
Post a Comment