Lihat Peta Digital di Ponsel Tak Ditilang, Asal... - PANTAIPOKER

Breaking

Monday, February 10, 2020

Lihat Peta Digital di Ponsel Tak Ditilang, Asal...

Lihat Peta Digital di Ponsel Tak Ditilang, Asal...

Lihat Peta Digital di Ponsel Tak Ditilang, Asal...



Pantaipoker Ceme - Tilang elektronik tak bakal menyasar para pengendara ojek online (ojol) yang berkendara bersama lihat peta (map) di ponsel. Tapi, ada syaratnya.

Yaitu pengendara tak diperbolehkan memegang handphone pas berkendara. Driver ojol mesti melekat smartphone di dasbor motor.

" Kalau di dashboard itu tidak dilarang, diperbolehkan. Selama tindakan manualnya tidak dipegang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 6 Februari 2020.

Yang tidak diperbolehkan itu pengendara lihat maps bersama satu tangan dan memegang ponsel dan yang satunya ulang mengemudikan setang. Inilah yang membahayakan konsentrasi para pengendara motor.

" Kalau pegang tidak boleh, mengutak-atik terhitung tidak boleh. Safety driving itu dua tangan di atas stang motor. Kalau dia sambil memainkan handphone berarti tidak aman. Konsentrasinya terganggu," kata dia.

Seperti diketahui, sistem ETLE untuk pengendara motor itu udah jadi diberlakukan jadi 1 Februari 2019. Sebelum penerapan tilang ETLE, polisi khususnya dahulu mensosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat.

Lokasi kamera ETLE untuk pengendara motor berada di dua titik. Lokasinya adalah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalan Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Pelanggar sistem ini bakal dikenakan denda maksimal sebesar Rp750 ribu dan denda kurungan 3 bulan.

Sanksi itu berlaku bagi pemotor yang dianggap terganggu konsentrasinya seperti bermain HP. Sementara bagi pemotor tidak kenakan helm terancam hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

Melanggar marka Pasal 287 ayat 1 ancaman kurungan 2 bulan bersama denda kurungan Rp500 ribu. Denda yang dibayarkan cocok type pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 th. 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tilang elektronik untuk sepeda motor jadi berlaku terhadap 1 Februari 2020. Kamera tilang ini siap merekam sepeda motor yang melanggar selanjutnya lintas dan tidak kenakan helm.

Senin 3 Februari 2020, ada 57 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berada di ruas jalan arteri atau jalan tertentu TransJakarta. Pengendara sepeda motor diimbau untuk senantiasa mematuhi ketentuan selanjutnya lintas.

Kamera ETLE merekam segera gambar kendaraan bermotor yang melanggar selanjutnya lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar dikirim segera ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.

Petugas bakal memverifikasi type pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila udah terverifikasi type pelanggarannya, petugas bakal menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi tilang elektronik bakal dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari sehabis pelanggaran dilakukan. Pelanggar diberikan pas 7 hari sehabis pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kesalahan didalam sistem tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilaksanakan lewat web site web site ETLE, lewat aplikasi yang nantinya dapat diunduh lewat Play Store, atau mengirimkan ulang belangko konfirmasi yang udah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik dapat mengklarifikasi jika pas itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu udah bukan ulang miliknya namun belum dilaksanakan balik nama oleh pemilik yang baru.

Sesudah klarifikasi, pelanggar beroleh surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, dan juga kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran lewat Bank BRI.

Pembayaran dapat dilaksanakan lewat bank atau ikuti sidang cocok jadwal yang ditentukan. Pelanggar punya pas 7 hari ulang sehabis sistem klarifikasi untuk membayar denda.

Jika pelanggar tidak secepatnya membayar denda, STNK bakal terblokir dan tak dapat diperpanjang. STNK dapat diaktifkan ulang sehabis pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan cocok type pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 th. 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mulai awal Februari 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jadi menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik untuk sepeda motor.

" Nanti terhadap Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, pas dikonfirmasi, Jumat 24 Januari 2020.

Menurut dia, ada dua lokasi kamera ETLE tertentu sepeda motor, yaitu jalan Jendral Sudirman hinggan MH Thamrin dan Jalan Warung Buncit.

" Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalan Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," kata dia.

Sebanyak 57 kamera pengawas bakal disebar di lokasi yang udah ditentukan untuk penindakan pengendara motor.

Sebelumnya, sistem tilang elektronik udah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, untuk sepeda motor kamera ETLE baru diberlakukan dan penilangan hanya terhadap pengendara motor yang manfaatkan pelat nomor Jakarta.

Para pengendara sepeda motor yang melintasi jalan protokoler di Jakarta sebaiknya kurangi kecepatannya. Selain untuk keselamatan berkendara, polisi jadi bulan depan bakal memberlakukan uji coba tilang elektronik terhadap kendaraan roda dua.

Ujicoba tilang elektronik sepeda motor ini rencananya bakal diberlakukan sepanjang sepekan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya jadi berlaku 1 Februari 2020.

“ Uji coba nggak lama. Paling tiga hari hingga seminggu. Kalau oke, segera kita tilang,” kata Kabid Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar,Kamis 23 Januari 2020

Fahri menerangkan penerapan E-TLE terhadap kendaraan roda dua ini bakal berlangsung di Jalan Sudirman – Thamrin dan koridor 6 Transjakarta, yaitu Ragunan–Dukuh Atas. Jenis kamera yang digunakan pun merupakan kamera E-TLE yang pas ini udah beroperasi.

“ Ada 57 (kamera E-TLE) di ruas Sudirman – Thamrin, kita meningkatkan untuk penindakan sepeda motor and 2 kamera yang di jalan Transjakarta,” kata dia.

Kamera tilang elektronik ini bakal merekam sepeda motor berplat B saja yang melaksanakan pelanggaran seperti rambu selanjutnya lintas, tidak kenakan helm, hingga pelanggaran marka jalan.

Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap 1 November 2018 bersama menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE udah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali.

Sebanyak 25.459 pelanggar udah melaksanakan konfirmasi dan pembayaran denda tilang. Serta 28.615 pelanggar yang diblokir kendaraannya. Tilang elektronik atau disingkat E-TLE terhitung diklaim dapat menurunkan jumlah pelanggar selanjutnya lintas hingga 27 persen. Semakin banyak kamera yang dipasang bakal dapat mendorong pengguna jalan lebih teratur didalam berkendara.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...