e-Drive, Sistem Baru Ujian Praktik SIM

Pantaipoker Dominokiu
Metode ujian praktis SIM didalam wujud elektronik (electronic driving system/e-Drive) dapat meluncur sebagian selagi lagi. Saat ini, e-Drives masih didalam persiapan dan fasilitasnya masih dilengkapi.
Metode uji praktik yang jadi syarat Surat Izin Mengemudi (SIM) hadir secara elektronik atau electronic driving system (e-Drives), dipastikan dapat meluncur didalam sebagian selagi lagi.
“ Betul, e-Drives itu nanti baru dapat diluncurkan itu 5 Desember nanti,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di Jakarta, dikutip dari NTMC Polri, Rabu 3 Desember 2019.
Sekadar informasi, bersama dengan proses e-Drives, ujian praktik SIM tak kembali mengfungsikan penilaian manual, namun proses komputerisasi.
Petugas lapangan yang pada mulanya berguna untuk mengawasi dan memberikan penilaian dapat digantikan perannya oleh empat buah sensor.
Keempat sensor itu terdiri dari RFID (Radio Frequency Identification), passive infrared, vibration sensor, dan ultrasonic, yang miliki tiap-tiap fungsi.
Sensor RFID dapat diletakkan terhadap kendaraan yang merupakan proses identifikasi nirkabel. Alat ini amat mungkin untuk mengambil alih data tanpa perlu bersentuhan, selagi peserta lewat radar RFID, secara otomatis data dapat tampil terhadap aplikasi ujian praktik SIM di area monitoring.
Passive infrared sendiri merupakan sinar infra merah dan terpasan paga garis awal dan akhir. Fungsinya untuk sadar selagi peserta memulai dan selesai terhadap tiap-tiap tahapan.
Vibration sensor diletakan didalam patok (kun) yang terpasang di samping lintasan untuk memantau getaran selagi ada peserta yang menyenggol atau menabrak patok tersebut.
Ultrasonic yang merupakan pancaran gelombang suara bersama dengan frekuensi tinggi 20 kilo Hertz, dapat diletakan di ujian praktik tanjakan dan turun bagi pemohon SIM mobil.
Ketika mobil berhenti terhadap posisi menanjak atau turunan, sensor ini dapat sadar posisi terakhir mobil. Jika berjalan reaksi mundur atau maju sebelum akan melanjutkan tanjakan atau turunan, sensor dapat mengirimkan isyarat ke area monitoring.
“ Dengan proses ini, diinginkan pemohon SIM dapat sangat beroleh pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern, dan terpercaya. Melalui e-Drive proses penilaian dapat lebih transparan dan akuntabel,” kata Yusuf
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada wacana membuat perubahan wujud Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas jadi seperti SIM.
" Baru kemarin dirapatkan. (Baru) mendengar masukan-masukan," ujar Refdi kepada Dream, Jumat 1 November 2019.
Dia mengatakan, pergantian itu masih didalam proses penghitungan nilai fungsi saat bentuknya berubah. Refdi termasuk masih belum bisa menyebutkan secara teperinci wujud STNK nantinya seperti apa.
“ Masih jauhlah itu. Masih didalam pembahasan apakah dapat dipertahankan atau dapat berubah atau dapat modifikasi, masih didalam rumusan," kata Refdi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi barang perlu yang perlu dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Jika tak mempunyai dokumen ini selagi akamu tertangkap didalam operasi razia, dipastikan anda kena tilang.
Salah satu yang biasa dipakai pelaku tilang selagi tertangkap polisi adalah SIM dan STNK anda hilang. Berhasil loloskah? Tentu tidak.
Seperti SIM, kalau dokumen STNK hilang anda perlu melaporkan ke kepolisian.
Untuk mengurus STNK yang hilang, anda perlu mempersiapkan sederet dokumen yang perlu dibawa. Dokumen-dokumen itu adalah KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, dan juga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kemudian, anda perlu mengikuti prosedur-prosedur penguruan STNK yang hilang.
Prosedur Penguruan STNK
1. Cek Fisik kendaraan.
2. Fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran.
4. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), memuat info keabsahan STNK terkait, bila tidak diblokir atau didalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua kriteria data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas ongkos pajak).
7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
8. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang diterapkan kepolisian telah menghasilkan hasil. Ratusan pemilik kendaraan terkena penindakan dari polisi sebab melanggan ketetapan berlalu-lintas. Pantaipoker Dominokiu
Rabu 5 Desember 2018, tilang ini berjalan dari 1 November—3 Desember 2018. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menyebutkan ada 193 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat yang diblokir.
“ 258 pelanggar telah beroleh penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” kata Budiyanto di Jakarta.
Mereka yang mendambakan mengaktifkan kembali STNK selanjutnya tentu saja perlu membayar denda cocok ketentuan. Tapi bagaimana caranya?
Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETKE ini dapat diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk meyakinkan validitas tipe pelanggaran.
Setelah itu, petugas dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini dapat dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses pengiriman dapat berjalan sepanjang 3 hari menjadi dari hari pelanggaran terjadi.
Setelah terima surat konfirmasi, pemilik kendaraan perlu laksanakan konfirmasi penerimaan melalui www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik bisa mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya bersama dengan selagi konfirmasi yang diberikan sepanjang 5 hari.
Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan bisa laksanakan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk kalau kendaraan telah dijual ke pihak lain, namun belum laksanakan proses balik nama.
Pelanggar dapat diberikan surat tilang biru, dan juga kode BRI Virtual atau kode Briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan selagi sepanjang 7 hari untuk laksanakan pembayaran denda tilang.
Apabila tidak laksanakan pembayaran, dapat diberlakukan pemblokiran STNK selagi hingga proses pembayaran diselesaikan.

No comments:
Post a Comment