Viral Aturan RW di Malang, Warga Tepergok Berzina Didenda Rp15 Juta

Pantaipoker Dominokiu
Aturan tata tertata yang berlaku di RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, memetik perbincangan. Pelanggaran aturan di RW ini dikenai denda yang tinggi.
Tata tertata di lingkungan RW 02 mempunyai tujuh butir aturan yang mesti dipatuhi warga. Aturan itu dikeluarkan pada 14 Juni 2019 atas persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Dari tujuh butir itu, yang menarik yaitu butir nomer lima. Disebutkan, tamu yang bermalam lebih berasal dari 3x24 jam dapat dikenai denda Rp1 juta. Sementara untuk warga yang tertangkap berzina dapat didenda Rp1,5 juta.
Aturan itu viral di tempat sosial Facebook Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang).
Butir lain yang dinilai kontroversial yaitu, iuran untuk warga baru di lingkungan tersebut. Warga baru diwajibkan isikan kas sebesar Rp1,5 juta yang udah termasuk cost makam.
Sementara itu, warga yang mengontrak dikenakan cost Rp250 ribu dan warga kos dikenakan cost sebesar Rp50 ribu.
Warga yang melakukan tindakan kekerasan pun mendapat perhatian. Warga yang melakukan tindakan kekerasan di didalam tempat tinggal dikenai denda Rp1 juta. Sementara pemakai narkoba mesti membayar Rp500 ribu. Aturan ini termuat di butir ke enam.
Di butir terakhir, warga yang menggelar hajatan lebih berasal dari tiga hari bersama mengakibatkan khalayak ramai dikenakan cost kas sebesar Rp100 ribu.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Malang, Widianto membetulkan surat edaran itu. Dia menyatakan aturan itu udah terdeteksi Lurah Mulyorejo.
" Memang benar demikian, tetapi kemarin Pak Lurah udah memanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi," kata Widianto. Pantaipoker Dominokiu

No comments:
Post a Comment