Jual Rokok di Area Terlarang Bandung Bakal Kena denda Rp50 Juta

Pantaipoker Ceme
Pemerintah Kabupaten Bandung memperketat peredaran rokok di wilayahnya. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat jadi berlaku efisien pada Januari 2020. Aturan soal KTR ini dapat disosialisasikan sejak awal 2018.
" Setelah satu th. sosialisasi, lantas terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 berkaitan juklaknya. Di mana per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu telah sah diberlakukan," kata Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Pemkab Bandung, Marlan, Kamis 14 November 2019.
Marlan mengatakan, keputusan itu belum seutuhnya mampu ditunaikan karena selagi itu alat penegak Perda KTR belum diterbitkan. Saat ini, anggota satgas baru berjumlah 60 personel.
" Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga vertikal, institusi terkait, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya penduduk yang acuhkan kesehatan," ucap dia.
Dalam Perda berikut ditentukan delapan KTR yang terbagi jadi dua kriteria, yaitu KTR yang dilarang sediakan tempat khusus merokok atau smoking tempat dan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.
" Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh sediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang laksanakan aktivitas yang terjalin dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, produksi maupun mengiklankan product rokok," kata dia.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin, mengatakan, penduduk yang melanggar Perda KTR dapat beroleh sanksi, jadi dari sanksi administratif hingga pidana. Pantaipoker Ceme
Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang sediakan smoking area. Sedangkan, sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp500 ribu.
Aturan itu dapat dikenakan kepada orang yang merokok dan belanja rokok di KTR, dan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.
Sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp50 juta, untuk tiap tiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan atau memperagakan rokok di KTR.
" Per tanggal 1 Januari, jajaran kami dapat jadi laksanakan penindakan, kami meminta Info ini mampu diketahui penduduk secara luas,” kata Kawaludin.

No comments:
Post a Comment