Berebut Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan di Parpare - PANTAIPOKER

Breaking

Wednesday, November 6, 2019

Berebut Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan di Parpare

Berebut Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan di Parpare

Berebut Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan di Parpare

Ibrahim Mukti melayangkan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim, yang tak lain adalah ayah kandungnya. Perkara ini kini ditangani Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, dengan nomor register perkara 16/Pdt.G/2019/PN Pre.

Dalam sidang lanjutan kelima kalinya hari ini, Rabu (6/11), hakim Pengadilan Negeri Parepare, menghadirkan pihak penggugat, Ibrahim Mukti, yang diwakili pamannya, Lukman Hakim, untuk memberikan keterangan lanjutan.

1. Gugatan perkara ini diduga dilatarbelakangi kecemburuan pembagian harta warisan
Perkara ini diduga dilatar belakangi persoalan pembagian harta warisan. Sang anak merasa keberatan, karena menganggap ayahnya yang berumur 82 tahun itu tak memberikan hasil pendapatan perusahaan keluarga. www.pokerpantai.org


Perusahaan sang ayah adalah PT Imam Laega Jaya Bersama. Perusahaan keluarga ini menaungi satu unit usaha SPBU.

2. Sang ayah murka dengan keserakahan anaknya karena menggugat ke pengadilan
Tergugat Abd Mukti Rachim mengaku sakit hati dan kecewa atas gugatan yang dilayangkan anaknya.

“Saya yang besarkan dia, saya yang kasih makan, kasih sekolah, tapi sekarang dia kasih begini saya. Sakit hati saya sebagai orang tua. Kenapa ada anak durhaka gara-gara harta, saya dikasih begini,” ucap Mukti, terbata-bata dalam sambungan telepon.

Mukti mengaku dituntut membayar ganti rugi Rp300 juta, atas usaha yang dirintis dan dikelola tanpa memasukkan nama penggugat dalam akta perusahaannya. Padahal, usaha itu rencananya akan ia jual dan hasilnya akan dibagi rata untuk anak-anaknya, termasuk si penggugat.

“Tapi kenapa dia merasa kalau hasilnya nanti dia tidak dapat bagian. Makanya langsung digugat. Belum lagi usaha SPBU di daerah itu. Apalagi dia juga sudah punya sendiri dan saya sendiri yang modali. Anak durhaka itu,” terang dia.

3. Ada tujuh nama dalam akta perusahaan
Perusahaan yang dipimpin Mukti memasukkan enam nama anggota keluarganya dalam akta perusahaan. Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Parepare, nama itu masing-masing adalah Naima Mukti, Mukhtar Mukti Rachim, Neni Fatmah, Minarni, Henni Wijaya, Junaini, dan Erni Ernawati Mukti.

Mukti mengatakan, jika aset perusahaan yang dikelola itu terjual, selain membagikan hasilnya kepada semua anak-anaknya, ia juga berencana membuat usaha baru.

“Rencananya begitu. Karena itu kan perusahaan dulu masih pakai CV, sekarang karena pemerintah desak, makanya langsung diubah waktu itu jadi PT. Jadi sudah resmi. Kalau dijual sahamnya mungkin langsung laku, langsung saya buat usaha lagi untuk itu anak-anak,” ungkap dia.

4. Warganet turut murka di medsos
Kabar soal gugatan anak terhadap ayahnya pun membuat warganet ikut geram. Tak sedikit di antara mereka menghujat di kolom komentar. www.pokerpantai.org


Berikut komentar-komentar warganet di Instagram:

“Ini juga karena harta, kasihan bapaknya weeee.... apa yang salah hingga saat ini banyak bermunculan berita-berita kek begini eee,,, didikkan atau gara-gara tayangan tv mungkin faktor lainnya…,” tulis akun @olby_ritupalu di Instagram, Rabu.

“Seketika bapaknya mengucapkan seperti itu. Entah kita tunggu azab yang menimpa anaknya. Itu bapakny bilang begitu pasti terluka di hatinya. Deh dosa besarko itu weh,” tulis pemilik akun @pelatihonlen.

“Dikutuk nanti jadi batu tawas,” imbuh pemilik akun @arman.sultan.(*)

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...