Suami Curi 50 Pakaian Dalam Istri, Hakim Geleng-Geleng Kepala

http://www.pokerpantai.org/
Sidang persoalan pencurian di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali beberapa pas selanjutnya sebabkan majelis hakim geleng-geleng kepala. Sang pengadil wajib menghadapi persoalan yang unik sekaligus jenaka.
Hakim hari itu menghadapi perkara pencurian barang-barang spesial seorang wanita. Kasus ini terbilang aneh dikarenakan si maling tak lain suaminya dari korban.
Mengutip laman pojoksatu.id, terdakwa berinisial A wajib berurusan bersama dengan pengadilan lantaran mencuri 45 buah celana dalam wanita.
A juga mencuri 5 buah bra, tiga gunakan sepatu, sandal, speaker aktif, dua buah bed cover, empat buah tas wanita, satu buah tas memuat alat kosmetik, dan juga satu buah alat catok rambut dan satu buah pengering rambut.
Belum lagi barang-barang lain seperti bikini warna putih, lima kuncir pinggang, 32 potong celana pendek dan panjang, 62 potong pakaian wanita, dua buah handuk, 18 sarung bantal, dan dua buah sprei ikut digondol oleh A.
Uniknya, barang-barang itu milik istrinya sendiri berinisial IAK.
Tak hanya barang-barang kecil, A juga kedapatan mencuri sepeda motor milik istirnya yang berparas cantik itu.
Dalam persidangan IAK terlihat lebih dominan dan blak-blakan pas berbicara di depan mejelis hakim yang di ketuai I Gede Putra Atmaja.
Sementara terdakwa hanya bisa menunduk malu. Dia bahkan tak berani menatap wajah IAK dan mertuanya yang duduk sebagai saksi.
Awalnya IAK tak berkenan mengakui bahwa A merupakan suaminya. Ia berkilah bahwa terdakwa adalah mantan pacarnya yang kini sudah putus.
“ Dia pacar saya. Mantan pacar saya. Sekarang sudah putus,” kata IAK bersama dengan sikap sedikit jutek.
Statusnya baru terungkap pas jaksa penuntut umum (JPU), Gusti Ayu Rai Artini membuktikan berkas pengecekan di kepolisian.
Di berkas itu tercatat menyadari bahwa IAK menyebut bahwa A adalah suaminya.
“ Hah, benar ini suami kamu? Serius, benar ini suami kamu?” tanya hakim Atmaja keheranan. IAK akhirnya mengangguk, sebabkan seluruh hadirin di ruang sidang tertawa.
Dalam kesaksianya itu, IAK bercerita bahwa pada awalnya ia mendapat pesan ancaman via SMS dari terdakwa yang memuat ancaman dapat mengambil alih seluruh barang terkecuali dia tidak menyerahkan sertifikat tanah (milik orang tua terdakwa).
“ Sudah berapakali anda jadi korban pencurian terdakwa?” tanya hakim I Wayan Kawisada pada IAK
“ Baru satu kali, Pak,” jawabnya.
Dengan sedikit menggoda, hakim yang berasal dari Jembrana itu lagi Bertanya kepada IAK.
“ Ah yang benar? Pertama dia (terdakwa) curi hati kamu, ke-2 barang-barang kamu,” seloroh hakim Kawisada disabut tawa oleh para pengunjung ruang sidang.
“ Untung motor anda yang digadai, bukan kamu,” imbuhnya lagi.
IAK mengatakan mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta. “ Yang mahal motor saya dikarenakan masih kredit,” beber IAK.
Sementara pas dimintai info dalam persidangan, terdakwa A sempat ditegur hakim.
“ Kamu itu, hatinya sudah anda curi, motornya juga anda ambil. Besok-besok jangan anda ulangi,” tandas hakim senior itu.
“ Terdakwa, jangan tetap menunduk. Lihat itu saksi,” tegur hakim Atmaja.
A mengaku sudah menikah bersama dengan Wulandari pada tahun 2014 di Lampung. Namun, tidak didaftar ke catatan sipil.
Dia juga mengaku menyerahkan sertifikat tanah milik orang tuanya ke IAK sebagai jaminan peminjaman duwit sebesar Rp 10 juta.
“ Suami istri macam apa itu saling pinjam meminjam,” sergah Hakim Atmaja.
Motif terdakwa mengambil alih barang-barang berikut bersama dengan obyek dapat ditukarkan bersama dengan sertifikat tanah milik orang tua terdakwa di Lampung, yang sepanjang ini dipegang oleh korban.
“ Antara terdakwa dan korban tinggal bersama dengan di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Renon Denpasar Selatan. Terdakwa melaksanakan aksinya pada pas korban pulang kampung bersama dengan keluarganya ke Jembrana, pada 22 Juli 2019 sekitar pukul 08.00,” beber JPU.
Atas perbuatannya, A dijerat bersama dengan Pasal 362 KUHP, 367 KUHP, dan 372 KUHP bersama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seorang pria Israel mengajukan tuntutan untuk mencegah Tuhan. Alasannya Tuhan sudah mengganggu kehidupannya.
Gugatan aneh berikut dilayangkan oleh David Shoshan di sebuah pengadilan lokal di Haifa pada Selasa pekan lalu.
Dalam gugatannya, dilaporkan situs berita Israel, NRG, Shoshan meminta Tuhan untuk berhenti mengganggu kehidupannya, yang sebabkan dia sengsara.
Shoshan mengatakan kepada pengadilan bahwa sepanjang tiga tahun terakhir, Tuhan sudah bersikap terlampau negatif pada dirinya.
Namun dokumen pengadilan tidak mengatakan sikap negatif yang dimaksud Shoshan secara spesifik.
Dia mengaku sudah coba beberapa kali melaporkan Tuhan ke polisi. Namun respon dari polisi dianggapnya tidak memuaskan.
Selama 36 bulan melapor, polisi hanya mengunjunginya 10 kali. Karena itulah, dia coba melaporkan Tuhan melalui pengadilan.
Uniknya, dokumen pengadilan menyebutnya bahwa Tuhan tidak ada dalam persidangan.
Hakim ketua, Ahsan Canaan, menampik permintaan Shoshan dan menyebutnya tidak masuk akal.
Canaan menganjurkan Shoshan meminta dukungan dari orang lain, bukan penegak hukum.
Seorang pria asal Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya melayangkan gugatan kepada tetangganya. Penyebabnya, dia melihat banyak tetangganya menginjak semut bersama dengan sengaja.
Dalam gugatannya, pria itu membuktikan tindakan tetangganya tidak patut dicontoh.
" Semut adalah keliru satu makhluk hidup ciptaan Allah dan miliki hak hidup," kata pria itu dalam nota gugatannya.
Gugatan itu sendiri sudah dilayangkan sejak delapan tahun lalu. Uniknya, gugatan itu juga dilayani oleh Hakim Mohammed Al Fayez.
Berbicara kepada penggugat dalam sidang, Hakim Al Fayez mengatakan klaim atas gugatan pria itu diterima. Tetapi, Hakim Al Fayez mewajibkan penggugat menyertakan kontrak sebagai kuasa hukum si semut. http://www.pokerpantai.org/
" Klaim Anda diterima dan selaku pembela semut, terlampau menyadari bagi saya bahwa pas Anda mengajukan gugatan ini, Anda tidak menyertakan kontrak pengacara dari orangtua si semut yang meninggal dikarenakan diinjak terdakwa," ucap Hakim Al Fayez, dikutip dari Alarabiya.net.
" Dengan demikian, persoalan ini tidak bisa dilanjutkan hingga individu yang perihal (keluarga semut) ada dan miliki pengacara yang sah," ucap Hakim Al Fayez melanjutkan.
Hakim kemudian meminta penggugat untuk membuktikan kontrak pengacara yang ditandatangani oleh keluarga si semut. Jika penggugat bisa memenuhi perihal itu, sidang dapat dilanjutkan.
" Pengadilan juga dapat memanggil terdakwa untuk ada di persidangan," kata Hakim Al Fayez.
Penggugat terkejut mendengar ucapan Hakim Al Fayez. Tanpa memberi tanggapan, si penggugat pergi meninggalkan ruang persidangan.

No comments:
Post a Comment