Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Demo yang Tewaskan Mahasiswa Kendari Disidang

Pantaipoker Ceme -Sebanyak lima dari enam polisi yang sudah melanggar standard operational procedure (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, menjalani sidang disiplin di Ruang Sidang Dit Prompam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).
Kelimanya menjalani sidang disiplin sebab membawa senjata api ketika pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa menampik UU KPK dan sebanyak RUU yang dinilai bermasalah di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Besok, 6 Polisi Jalani Sidang Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa di Kendari
Kelima anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal dan Intel di polres dan Polda Sultra, pangkat bintara dengan inisial GM, MI, MA, H dan E.
Sementara satu orang perwira inisial DK bakal menjalani persidangan besok, Jumat (18/10/2019).
Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, DK belum menjalani proses persidangan sebab yang bertolak belakang kesatuan sampai-sampai tidak dibulatkan proses sidangnya.
“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya sebab yang kelima terperiksa hari ini sudah dialihkan di unsur Yanma. Sedangkan DK dia unsur operasional jadi yang bakal menyidangkannya pun karo operasionalnya,” ujar Agoeng di lokasi, Kamis.
“Telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan untuk Kapolda, Kapolres dan semua bagian supaya ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan memakai senjata tetapi diperkirakan kelima ini membawa senjata,” ujar dia.
Baca juga: Unjuk Rasa Damai lewat Seni Teatrikal Melayat Mahasiswa Kendari yang Tewas Ditembak
Dalam sidang disiplin itu, dihadirkan pun lima saksi dari polisi. Sementara saksi mahasiswa menampik bersaksi.
Saat demo tersebut, terdapat dua mahasiswa yang meninggal. Salah satunya tewas diterjang peluru.
Seorang ibu hamil pun terkena peluru. -Pantaipoker Ceme

No comments:
Post a Comment