- PANTAIPOKER

Breaking

Friday, March 5, 2021

Buru Harta Karun, Jokowi Bentuk Panitia

Buru Harta Karun, Jokowi Bentuk Panitia

Tindakan ilegal terkait aktivitas Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keppres No. 12 Tahun 2009 membentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT).


PANNAS BMKT itu sendiri diketuai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan beranggotakan Pejabat Eselon 1 dari Kementerian/Lembaga terkait. 


Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Jumat (5/3/2021) PANNAS ini tidak hanya melaksanakan aktivitas BMKT saja. Tetapi dalam hal ini PANNAS juga memiliki sejumlah tugas, diantaranya: 


1. Mngkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT,


2. Menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT,


3. Meemberikan rekomendasi mengenai izin survei, pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,


4. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT,


5. Menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Presiden.


Diketahui sepanjang tahun 2000 sampai dengan 2011 lalu, PANNAS BMKT telah mengeluarkan izin survei pengangkatan dan pemanfaatan BMKT di 75 lokasi. 


Selain itu pengelolaaan BMKT juga masuk dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 yakni tentang Cagar Budaya. UU tersebut mengategorikan BMKT sebagai benda cagar budaya bawah air yang pengelolaannya menjadi kewajiban Pemerintah.


Selama ini pengangkatan BMKT dilakukan bersama antara Pemerintah dan badan usaha swasta berdasarkan persetujuan bisnis. 


Disamping itu, dalam UU tersebut diatur juga bahwa BMKT sebagai benda cagar budaya tidak dapat dimiliki warga negara asing/badan hukum asing dan tidak dapat di bawa keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, padahal sebagian besar peminat dari BMKT adalah konsumen luar negeri.


Maka dari itu, sejak tanggal 11 November 2011 sampai dengan saat ini, PANNAS BMKT memberlakukan moratorium pemberian rekomendasi izin survei dan izin pengangkatan BMKT. Langkah moratorium ini merupakan tindak lanjut terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2010 tersebut. Pantaipoker Ceme

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...