Rachel Vennya Resmi Gugat Cerai Suaminya, Niko Al Hakim
Prahara rumah tangga yang terjadi pada Rachel Vennya dan suaminya, Niko Al Hakim kelanjutannya menemui jawaban. Sempat menyiratkan kecuali rumah tangga mereka memang diambang kehancuran, belakangan diketahui kecuali Rachel Vennya sudah mengajukan gugatan cerai berasal dari Niko.
Hal itu diketahui berasal dari tangkapan gambar berasal dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diunggah oleh keliru satu akun gosip di instagram. Dalam unggahannya itu, tampak kecuali Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai pada 20 Januari 2021 lantas bersama dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS. Pantaipoker dominoqq
Masih berasal dari sumber yang sama, sidang perdana berasal dari gugatan cerai Rachel Vennya pada Niko Al Hakim sendiri terjadi pada 2 Februari 2021. Info yang beredar, sidang yang mengagendakan mediasi itu hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim selaku pihak tergugat.
Akar Masalah
Memang, desas desus perihal reggangnya jalinan rumah tangga Rachel Vennya dan Niko sudah tercium kala Rachel Vennya menyiratkan sebuah kata-kata yang menyinggung soal perceraian.
Bahkan, didalam sebuah perbincangan bersama dengan Boy William, hal itu pun lantas terjawab kecuali rumah tangganya sedang bermasalah.
"Pasti tersedia aibnya. Pasti tersedia orang yang mungkin kecuali mengerti (akan) kaget. Cuma mungkin aku sekarang kembali tersedia di posisi di mana, hmm, nggak mengerti juga," tutur Rachel Vennya didalam channel YouTube Boy William. "Aku hanya kayak nggak mengerti saja sudi ngomong apa. Maaf aku memang kayak cepat nangis saja orangnya," lanjutnya sambil terisak.
Terpuruk
Masih berasal dari perbincangannya bersama dengan Boy, Rachel mengakui memang sedang didalam kondisi terpuruk berasal dari banyak aspek hidup.
"Aku sekarang memang kembali berada didalam kondisi paling bawah kayaknya soal hubungan, kayak kondisi paling buruk," katanya.
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sendiri menikah pada tahun 2017 lalu. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak yang diberi nama Xabiru Oshe Al Hakim dan Aurorae Chava Al Hakim.


No comments:
Post a Comment