Kabur Selama 3 Bulan, Residivis Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Bitung
Pelarian JP (27), pelaku penganiayaan mengfungsikan senjata tajam di Terminal Tangkoko Bitung, Sulut, selama kurang lebih 3 bulan sejak November silam, berakhir di tangan Tim Resmob Polres Bitung, Senin (22/2/2021). Pantaipoker Ceme
Residivis kasus penganiayaan yang baru saja bebas berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Bitung itu ditangkap petugas di lokasi Batuputih Bawah, Ranowulu, Bitung.
JP terpaksa dilumpuhkan bersama timah panas di anggota kakinya dikarenakan berusaha melawan petugas dan melarikan diri waktu hendak diamankan.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku menganiaya REW, Sabtu (21/11/2020), kira-kira pukul 18.00 Wita. Pelaku menghendaki jatah parkir kepada REW, tetapi tidak diberi.
Pelaku marah lantas membacok kepala REW mengfungsikan sebilah samurai. Sejurus sesudah itu pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan, REW yang mengalami luka memadai benar-benar langsung dilarikan ke tempat tinggal sakit untuk memperoleh perawatan medis.
Kejadian tragis selanjutnya sesudah itu dilaporkan oleh ibu kandung REW ke SPKT Polres Bitung. Laporan direspons Tim Resmob bersama lakukan penyelidikan dan pengejaran.
Tim sempat kehilangan jejak pelaku, tetapi tim tak mau menyerah begitu saja. Berkat kerja keras di lapangan, tim pun pada akhirnya sukses meringkus pelaku di daerah persembunyiannya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku telah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai info lebih lanjut. Dari tangannya termasuk didapat barang bukti senjata tajam.
“Kasus ini dalam penanganan aparat di Polres Bitung,” ujar Abast.


No comments:
Post a Comment