Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Rincian Cuci Uang yang Dilakukan Pinangki - PANTAIPOKER

Breaking

Monday, February 8, 2021

Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Rincian Cuci Uang yang Dilakukan Pinangki

Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Rincian Cuci Uang yang Dilakukan Pinangki

Divonis 10 Tahun Penjara, Berikut Rincian Cuci Uang yang Dilakukan Pinangki

Majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun pada terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Hukuman tersebut dikarenakan Pinangki dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis, tidak benar satunya tindak pidana pencucian duit (TPPU).  Pantaipoker dominoqq


Saat membacakan putusan, hakim merinci, keseluruhan TPPU dijalankan perempuan yang berprofesi sebagai jaksa ini. Diketahui, duit tersebut adalah imbal tindak kejahatan yang dijalankan untuk mendukung kepengurusan fatwa Mahkamah Agung sehingga putusan PK pada Djoko Tjandra tidak mampu dieksekusi.


"Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan USD 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan duit USD 500 ribu, dari jumlah keseluruhan USD 1 juta dari Djoko Tjandra yang diberikan lewat Andi Irfan Jaya," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021)


Pertama, Pinangki diketahui belanja 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,753 miliar. Kedua, Pinangki termasuk memanfaatkan duit korupsinya sementara di Amerika Serikat pada 3 Desember, untuk menyewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat senilai Rp 72 juta.


Ketiga, Pinangki termasuk memanfaatkan duit korupsinya untuk membayar cost dokter kecantikan di Amerika Serikat yang sebesar Rp 139,943 juta. Keempat, dokter home care untuk perawatan kebugaran dan kecantikan termasuk rapid test sebesar Rp 166,780 juta.


Kartu Kredit dan Apartemen

Lima, Pinangki memanfaatkan duit korupsinya untuk membayar kartu kreditnya di lebih dari satu bank berbeda. Rinciannya, senilai Rp 437 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 1,8 miliar.


Terakhir, Pinangki termasuk mengalokasikan duit korupsinya untuk membayar sewa apartemen di dua wilayah berbeda di Jakarta. Pertama, di Apartemen Pakubuwono Signature senilai Rp 940,2 juta. Kedua, di Apartemen Darmawangsa Essence senilai Rp 525,2 juta.


Sebagai informasi, selain pasal pencucian duit yaitu 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pinangki termasuk dinyatakan sah dan meyakinkan melqnggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor terkait permufakatan jahat.


  

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...