Ditangkap di Lombok, Pasutri Simpan Sabu Seharga Rp 775,9 Juta di Dubur
Petugas membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (27) dan MM (22) di Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. Keduanya kedapatan mempunyai narkoba tipe sabu. Pantaipoker Dominokiu
Pasutri itu berasal dari Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penangkapan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB mengamankan sabu 387,95 gram
Dengan rincian, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 100,06 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom 2,73 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 85,23 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 100 gram, 1 bungkus sabu berlapis kondom seberat 99,93 gram dan 2 HP.
"Suami istri ini ditangkap di terminal kehadiran domestik bandara Kamis 11 Februari. Kami bekerjasama bersama pihak AVSEC, KP3, KKP dan Bea Cukai Mataram," ujar Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra
Tersangka P dan MM merupakan penumpang pesawat Lion Air dari Padang menuju Lombok transit Jakarta.
Masing-masing tersangka mempunyai sabu bersama modus memasukan di dalam dubur.
"Keduanya diinterogasi dan mengaku sabu disembunyikan di dalam dubur," terangnya.
Tersangka P menyelundupkan sabu dibungkus kondom di dalam dubur sebanyak 2 paket. Sedangkan istrinya MM menyelundupkan sabu dibungkus kondom di dalam dubur sebanyak 3 paket
"Keduanya mengaku disuruh oleh tidak benar seorang dari Batam yang kala ini masih didalami. Mereka mengaku diupah Rp40 juta untuk mempunyai barang tersebut," ungkapnya.
Bila diuangkan barang bukti sabu yang diamankan berikut senilai Rp 775,9 juta.
"Rencananya sabu ini bakal diedarkan di Lombok," tambahnya.
Suami istri ini dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika bersama ancaman pidana maksimal hukuman mati dan sedikitnya 5 th. penjara.


No comments:
Post a Comment