Siap Croot, Pemuda Ini Tega Jual Pacarnya Rp300 Ribu ke Pria lain
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, sangkaan human traficking ini terungkap bermula dari bentrokan di kamar kos. Dimana pasangan tak sah penghuni kos berinisial A dan RA terlibat bertengkar dengan seseorang yang mengunjungi mereka.
Ternyata bentrokan dipicu dampak tidak kesepakatan antara korban RA yang bakal melayani nafsu bejat seorang lelaki hidung belang yang ditawarkan dari pelaku A pacarnya sendiri.
"Mendapat laporan Polisi lantas mengamankan kedua pasangan tak sah penghuni kamar kos dan terungkap andai keduanya berstatus pacaran dan telah tinggal satu kamar," kata Kasat Reskrim, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim, dua-duanya berpacaran usai berkenalan melewati media sosial. Namun sekitar tiga bulan berpacaran pelaku mulai mempunyai gelagat buruk usai menyetubuhi korban di lokasi tinggal kos.
"A bahkan sering menawarkan pacarnya untuk pria hidung belang di jejaring sosial dengan tarif kencan Rp300 ribu usai meniduri korban. Ironisnya perbuatan tersebut sudah sembilan kali dilaksanakan dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari - hari mereka," kata dia.
Saat ditawarkan melewati jejaring sosial wechat korban sering mendapat ancaman dari pelaku andai tidak menuruti permintaan A.
Di hadapan penyidik polisi kedua pasangan tak sah ini menyatakan adalahanak yang telah tidak diurus keluarganya alias broken home.
"Kita sempat kendala mencari eksistensi orang tua mereka. Bagi penyidikan permasalahan ini pelaku A ketika ini ditahan sedangkan di Polres Pematangsiantar guna menelaah kasus sangkaan traffiking. Sementara korban mendapat konseling dari Unit PPA Polres Pematangsiantar dan dinas sosial," tandasnya.


No comments:
Post a Comment