Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp 150 Juta - PANTAIPOKER

Breaking

Sunday, September 13, 2020

Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp 150 Juta

Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp 150 Juta

Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Siap-Siap Didenda Rp 150 Juta


AR20


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberitahukan bahwa Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) pada Senin 14 September 2020. Pantaipoker dominoqq

Dalam PSBB ini terdapat pelarangan total sebanyak bidang guna beroperasi. Namun, pun masih ada sejumlah sektor yang dapat beroperasi dengan terbatas

"Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan merealisasikan protokol kesehatan yang ketat dan memberi batas kapasitasnya 50 persen," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring, Minggu (13/9/2020).

Sebelas sektor yang masih diperbolehkan beroperasi di ketika PSBB total ialah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar obyek vital dan keperluan sehari-hari.

Anies pun menuturkan, apa saja yang diblokir selama PSBB. Seperti sekolahan dan area wisata diblokir sementara.

Berikut lokasi yang ditutup:

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan wisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik (olahraga dilaksanakan secara berdikari di lingkungan selama rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilaksanakan di KUA atau kantor daftar sipil).

Jika melanggar, Anies telah menyiapkan sejumlah sanksi. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan satu kali, maka bakal mendapat sanksi penutupan sangat lama 3 kali 24 jam. Jika pelaku usaha melanggar protokol kesehatan dua kali, maka akan diserahkan denda sebesar Rp 50 juta.

Jika pelaku telah melanggar protokol kesehatan tiga kali, maka bakal mendapat denda sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya andai kedapatan melanggar protokol kesehatan empat kali sekitar PSBB, maka bakal didenda sebesar Rp 150 juta.


PSBB Ketat DKI Jakarta, 11 Sektor Tetap Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen

Sebelumnya, DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai besok, Senin (14/9/2020). Langkah ini dipungut karena permasalahan aktif COVID-19 di DKI Jakarta dinilai semakin bertambah dalam 12 hari terakhir.

"Di bulan September memang terjadi peningkatan permasalahan yang lumayan signifikan. Pada tanggal 30 Agustus, akhir Agustus, permasalahan aktif di Jakarta 7.960. Pada saat tersebut kita menonton bulan Agustus, permasalahan aktif ini menurun. Tapi menginjak bulan September hingga tanggal 11 September kemarin, jadi 12 hari kesatu meningkat sebesar 3.864 permasalahan atau selama 49 persen dikomparasikan akhir Agustus," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan saat memberitahukan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta secara daring, Minggu (13/9/2020).


Peningkatan permasalahan positif, sembuh, maupun meninggal berhubungan COVID-19 yang paling signifikan di DKI Jakarta tersebut yang menciptakan pihaknya merasa perlu memungut langkah tambahan guna mengendalikan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
"Bila ini tidak terkendali, akibat ekonomi, sosial, kebiasaan akan menjadi paling besar," kata Anies.

Pelaksanaan PSBB ketat di DKI Jakarta dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pergub DKI Jakarta No. 79 tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan Pergub DKI Jakarta No.88 tahun 2020 yang diabsahkan pada hari ini, Minggu (13/9/2020).


Anies mengatakan, pada prinsipnya, semua warga Ibu Kota disarankan untuk tetap berada di lokasi tinggal dan tidak bepergian kecuali ada kebutuhan mendesak atau beraktivitas dalam usaha esensial yang diizinkan selama masa PSBB ketat.

Seperti pengamalan PSBB sebelumnya, terdapat 11 sektor usaha yang tetap beroperasi, kali ini sektor-sektor itu berjalan dengan maksimal 50 persen kapasitas dan tetap mengikut protokol kesehatan laksana pada masa PSBB transisi.

Kesebelas sektor itu yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan IT; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional; serta keperluan sehari-hari.

Meski demikian, andai ditemukan permasalahan pisitif pada lokasi pekerjaan tersebut, maka semua usaha dan pekerjaan pada tempat tersebut mesti diblokir paling tidak banyak selama 3 hari operasi

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...