Biadab, Baru Nikah Tiga Hari, Sudah Berkali-kali Cabuli Anak Istri
Ibu kandung korban, EM mengatakan, suaminya telah melakukan kasus asusila terhadap dua anaknya, AP (16) dan TP (12) di dalam rumahnya. Total, AP dicabuli sebanyak empat kali dan TP tujuh kali.
Tak terima dengan hal itu, EM melaporkan suami barunya ke Polres Madina agar mendapat hukuman atas perbuatannya. Ironinya, pencabulan di lakukan di dalam satu tempat tidur, sebab mereka tidak memiliki kamar.
Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan, anggota yang menerima laporan langsung mengamankan terduga pelaku saat itu juga.
Informasi diterima, sebelum menikahi ibu korban, pelaku DN telah tiga kali berumah tangga dan seluruhnya berujung perceraian.
Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Madina. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.


No comments:
Post a Comment