- PANTAIPOKER

Breaking

Monday, July 6, 2020

Dicabuli Ayah Kandung Selama 10 Tahun, Gadis Ini Tak Tega Lihat Sang Bapak Dipenjara

Dicabuli Ayah Kandung Selama 10 Tahun, Gadis Ini Tak Tega Lihat Sang Bapak Dipenjara






Klik di sini -Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) mendampingi perempuan berusia 19 tahun yang dicabuli ayah kandungnya selama 10 tahun di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

“Korban ini dicabuli ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2010 atau dari umur 9 tahun, kita dampingi untuk memulihkan kondisi psikologisnya,”
Menurut Eka, saat ini korban masih mengalami depresi dengan sering menangis dan termenung. Korban juga merasa kasihan dengan ayah kandungnya yang sudah tua tapi masuk penjara.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu

Sebagaimana diketahui, umur pelaku atau ayah kandung korban berinisial DN adalah 69 tahun.

"Dia termenung, nangis terus. Ada merasa bersalah juga karena kasihan melihat ayah kandungnya sudah tua, tapi masuk penjara," ungkap Eka.

Diberitakan, seorang pria paruh baya berinisial DN ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya sejak sendiri sejak tahun 2010 atau saat korban berusia 9 tahun.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, setidaknya perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, yakni tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.

"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian,"


Eko menjelaskan, selain 4 kali pencabulan tersebut, ternyata pelaku sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan selalu ditolak korban. Namun pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.

"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak, pelaku berkata "kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit", tapi korban tetap menolak,"

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan,"Klik di sini

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...