Seperti apa hukum menerima dan memberi uang THR menurut Islam?
Di penghujung bulan Ramadhan atau menjelang hari raya Idul Fitri, para pegawai yang beragam Islam bakal mendapat uang THR atau tunjangan hari raya. Nominal THR umumnya dibayarkan sejumlah besaran gaji dalam satu bulan kerja.
Pemberian THR bagi pekerja di suatu perusahaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. Tidak hanya Idul Fitri, THR terhitung diberikan menjelang Hari Raya Keagamaan lainnya.
“Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang seterusnya disebut THR Keagamaan adalah penghasilan non-upah yang mesti dibayarkan oleh pebisnis kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan,” tulis poin 1, pasal 1 keputusan tersebut.
Selain itu, THR mesti diberikan dalam wujud uang dengan mata uang rupiah. Meski perusahaan mengimbuhkan hadiah lebaran berupa parsel makanan, pakaian, maupun lainnya, itu tidak boleh kurangi nilai THR yang berhak diterima oleh pegawai.
Hukum terima uang THR dalam Islam
Sebagai umat muslim, pasti kami terhitung mesti mematuhi keputusan yang berlaku dalam agama, tak jika tentang terima uang THR. Lantas, bagaimana hukumnya terima dan mengimbuhkan THR menurut Islam? Pantaipoker dominoqq
Mengutip dari laman Dalamislam.com, hukum terima THR disamakan layaknya terima hadiah, yaitu boleh atau sah-sah saja. Sebab, THR sudah jadi hak bagi si penerima.
Hal ini terhitung disetujui oleh Hamidullah Ibda, seorang peneliti senior di Centre for Democracy Islamic Studies (CDIS).
“Menerima THR itu boleh, sebab prinsipnya THR itu layaknya gaji, diberikan ketika kinerja kami sudah benar. Hal yang keliru adalah ketika THR diberikan kepada para pekerja yang malas atau tidak produktif,” jelas Hamidullah.
“THR terhitung keliru jika diberikan kepada pegawai yang tidak berkontribusi secara aktif di perusahaannya, tetapi menuntut mendapat THR dengan langkah demo dan lain sebagainya,” sambung Hamidullah.
Menerima THR adalah berkah
Senada dengan itu, Dian Marta Wijayanti, selaku pemerhati pendidikan dan Asesor USAID Prioritas Jawa Tengah mengatakan terima THR itu hukumnya serupa layaknya terima gaji.
“Paling penting, para pekerja mesti berpikir dan mengutamakan kewajiban dan kinerja lebih-lebih dahulu, jangan hanya menuntut THR. Jika kinerja dan kewajiban sudah diselesaikan, persoalan THR pasti beres,” ucapnya.
1
Sementara menurut pemerhati Hukum Islam di Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, Fajrul Ahmat Nawasi, terima THR adalah suatu berkah dan nikmat bagi seseorang.
“Menerima THR itu berkah, yang tidak boleh adalah terima uang korupsi, sogokan, curian, dan uang haram lainnya,” tuturnya.
Anjuran Islam tentang dukungan uang THR
Di samping itu, untuk para pemberi upah maupun uang THR, layaknya bos/pemimpin, Islam menganjurkan dibayarkan sebelum keringat kami kering. Artinya, tidak boleh menunda.
“THR pun sama, jangan sampai baru diserahkan sehari sebelum Idul Fitri tiba,” kata Hamidullah.
Sebenarnya, dukungan THR hanya budaya yang ada di Indonesia, layaknya ngabuburit menunggu selagi membuka puasa dan mudik menjelang lebaran. Tujuan dukungan THR yaitu demi memacu kinerja yang lebih baik dari para pegawai di perusaahn tersebut.
Firman Allah tentang dukungan THR
Perlu diingat, dukungan THR maupun sedekah mesti disadari dengan keikhlasan dalam mengharapkan ridha Allah SWT. Seperti yang diriwayatkan Amirul Mukminin Abi Hafsh Umar bin Khatab, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya tiap-tiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sebetulnya seseorang bakal meraih apa yang ia niatkan, jika ia bermaksud hijrah sebab Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang hijrah sebab dunia (harta dan lain-lain) atau sebab wanita yang bakal dinikahinya, maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan,” (HR. Bukhari No: 54 dan Muslim No: 1907).
Demikianlah Info tentang hukum terima uang THR menurut ajaran agama Islam. Semoga uang THR yang nantinya bakal diterima atau diberikan dapat jadi berkah dan nikmat untuk kami semua. Aamiin.
No comments:
Post a Comment