Langgar Lockdown, Wakil Menkes Malaysia Didenda Rp3,5 Juta

Wakil Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Azmi Ghazali, kedapatan melanggar ketetapan perintah pengendalian pergerakan (MCO) atau lockdown yang berlaku di Negeri Jiran. Pantaipoker Dominokiu
Noor melanggar ketetapan MCO bersama dengan 14 orang lainnya, terhitung anggota dewan eksekutif Negara Bagian Perak, Razman Zakaria, setelah nampak makan berbarengan di sebuah acara tahfiz di tempat Lenggong pada 18 April lalu.
Berdasarkan dokumen dakwaan, belasan orang itu nampak berada di tempat terinfeksi virus corona untuk target sosial.
Rombongan Noor dan Razman berkunjung ke Klinik Kesehatan Lenggong untuk mengecek persiapan distrik Hulu Perak menangani penyebaran wabah corona.
Setelah itu, mereka berkunjung ke acara tahfiz di Kampung Luat Lenggong lantas lantas makan bersama.
Pelanggaran itu diketahui dari sejumlah foto yang diunggah di account Facebook Noor. Tak lama diunggah, foto itu dihapus setelah menuai banyak kritik dari masyarakat.
Noor, Razman, dan rombongan mereka didakwa melanggar ketetapan pasal 6 (1) dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2020.
Dalam persidangan Selasa (28/4), hakim pengadilan Norhidayati Mohammad Nasroh berikan denda pada Noor, Razman, dan rombongannya sebesar 1.000 ringgit atau Rp3,5 juta. Jika gagal membayar denda, mereka terancam dipenjara selama satu bulan.
Ketika ditanya hakim, Noor berjanji bakal bersikap lebih baik lagi.
"Saya mengucapkan permohonan maaf dan berterima kasih kepada mereka yang sudah menopang saya. Saya bakal menaati ketetapan negara ini. Saya bakal bersikap lebih baik kembali untuk sedia kan layanan kebugaran yang terbaik bagi warga Malaysia," kata Noor.
Kebijakan MCO sudah diberlakukan Malaysia sejak 15 Maret lalu, namun diperpanjang sampai 12 Mei mendatang.
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menjelaskan kebijakan itu dilanjutkan gara-gara pemerintah tetap terus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19 di tengah lonjakan persoalan baru yang tetap ditemukan dalam sebagian selagi terakhir.

No comments:
Post a Comment