Viral, PNS Adu Jotos Saat Jam Kerja - PANTAIPOKER

Breaking

Tuesday, March 10, 2020

Viral, PNS Adu Jotos Saat Jam Kerja

Viral, PNS Adu Jotos Saat Jam Kerja

Viral, PNS Adu Jotos Saat Jam Kerja



Pantaipoker Dominokiu - Aksi tak elok ditunjukkan dua PNS dengan kata lain Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dua ASN bernama Paul Jeramun dan Rian Gampar itu terlibat adu jotos di Ruang Kehumasan Kabupaten, Rabu, 4 Maret 2020 sekitar pukul 11.30 Wita. Aksi adu pukul itu berjalan sementara jam kerja tengah berlangsung.

Perkelahian nampak gara-gara Jeramun yang menjabat kepala bagian organisasi, diduga mengintervensi pegawai humas protokol.

Sebelum menjabat sebagai kepala bagian organisasi, Jeramun menjabat sebagai kepala bagian humas protokol. Jabatan kepala humas protokol itu kini diduduki Rian. Peristiwa itu berjalan sementara Jeramun melintasi Ruang Kehumasan.

" Mereka dua berkelahi. Banyak yang nonton. Dan beruntung saja mampu dihentikan gara-gara ada yang melerai dan terkapar ke lantai,” kata sumber itu.

Dia tidak memahami alasan perkelahian tersebut. “ Saya tidak memahami apa penyebab keduanya berkelahi,” ujarnya.

Rian tunjukkan aksi pukul itu dia melaksanakan agar kasus intervensi yang dia rasakan mampu selesai. " Saya hanya senang menjaga saya punyai tim dan saya tidak senang ada intervensi," kata dia.

Rian mengaku tidak senang mencari kasus bersama dengan siapapun. Dia hanya mengidamkan menyelesaikan tugas publikasi kabupaten tersebut.

" Saya senang kerja baik agar Labuan Bajo ini semakin dikenal. Saya tidak akan memperpanjang kasus dan akan melaksanakan minta maaf,” katanya.

Sementara Jeramun membeberkan alasan di balik peristiwa itu. Dia menyebut, sejak dirinya tidak menjabat sebagai kepala bagian humas, dia segera beri tambahan Rian Gampar sebagai salah satu admin publikasi Fb dan grup WA.

Tetapi,kata Paul, meski udah jadi admin, dirinya lagi memblokir mereka berasal dari admin.

“ Kalau ada yang tidak komen atau hanya review saja ya saya blokir. Dan mereka saya keluarkan berasal dari admin. Tetapi saya tidak pernah memakai grup itu untuk kebutuhan pribadi,” kata Jeramun.

Menurutnya, awal mula perkelahian serupa sekali tidak direncanakan. Terjadi begitu saja sementara ia melintasi depan Kantor Humas Mabar.

Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula membenarkan perkelahian ke-2 anak buahnya itu.

“ Saya udah dengar gara-gara ada yang melapor,” katanya.

Menurut Dula, perkelahian dipicu gara-gara admin publikasi Humas Mabar diduga tetap dipegang Paulus Jeramun. Atas perihal itu Dula mengaku tidak akan beri tambahan sanksi kepada ke-2 anak buahnya itu.

“ Saya akan panggil agar diselesaikan secara baik,” kata dia.

Hari kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpeluang berkurang satu hari. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku tengah mengkaji penerapan konsep flexible working arrangement (FWA) bagi para abdi negara.

Salah satu konsep yang tengah dipertimbangkan adalah meningkatkan hari libur para PNS terhadap hari Jumat. Jika jadi dilaksanakan, para PNS hanya akan bekerja berasal dari Senin sampai Kamis.

Dikutip Liputan6.com, Selasa 3 Desember 2019, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto, menyatakan dalam penerapan konsep FWA terhadap PNS diantaranya adalah flexi working time atau sementara kerja PNS yang fleksibel.

Konsep lainnya adalah flexi working space atau PNS lebih fleksibel dalam menentukan daerah kerja.

" Jadi uji cobalah FWA adalah fleksibel working time, jadi mampu jadi umpamanya jikalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada kemungkinan jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo sementara menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.

Dia menyatakan salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah sementara libur PNS yang lebih banyak, di luar Sabtu dan Minggu. Untuk memadatkan libur tersebut, PNS harus memadatkan sementara kerja.

Meskipun PNS mampu menentukan libur sementara hari kerja, jam kerja harus cocok ketentuan. Jam kerja akan dipadatkan sementara PNS memiih libur terhadap hari kerja.

" Itu kita kan sehari bekerja harus jikalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti jikalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu mampu kita pindah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap namun 9 hari kerja sekitar 2 minggu," kata dia.

Waluyo melanjutkan, PNS yang menentukan libur sementara hari kerja terhitung harus tekun dalam jatah tugas bersama dengan rekannya, agar layanan publik tetap berjalan bersama dengan baik.

" Pelayanan publik tetap harus jalan, agar harus bersama dengan yang mempunyai kewajiban layanan yang serupa dia tetap harus masuk bergantian. Ini yang namanya jobs sharing," kata dia.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...