Berkilah Tak Ada Dalil yang Melarang, Oknum Ustaz Jual Sabu ke Santri - PANTAIPOKER

Breaking

Thursday, February 27, 2020

Berkilah Tak Ada Dalil yang Melarang, Oknum Ustaz Jual Sabu ke Santri

Berkilah Tak Ada Dalil yang Melarang, Oknum Ustaz Jual Sabu ke Santri

Berkilah Tak Ada Dalil yang Melarang, Oknum Ustaz Jual Sabu ke Santri



www.cemepantai.org - Pria asal Madura perlu mendekam didalam penjara. Dia ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba tipe sabu.

Saat di cek polisi, pria berinisial AM, 46 tahun, warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur itu merasa perbuatannya tidak melawan hukum. Sepengetahuannya, tidak ada ayat Al-Qur'an yang melarang mengkonsumsi sabu.

" Tersangka ini berpandangan terkecuali nyabu itu tidak diharamkan dan tingkatkan impuls membaca Al-Qur'an, kita semua mengetahui sabu dilarang oleh negara dan termasuk segala suatu hal yang memabukkan dan menambahkan pengaruh jelek tidak boleh digunakan," ujar Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra.

Rama menyatakan AM sempat kabur sepanjang dua bulan. Tersangka pulang ke Kwanyar lantaran ingin melayat tidak benar satu tokoh Bangkalan yang meninggal dunia.

AM pun sempat mengikuti prosesi pemakaman. Beberapa polisi sempat menguntit AM dan baru menangkapnya begitu pemakaman selesai.

Mirisnya, sepanjang ini AM dikenal sebagai seorang ustaz di lingkungannya. Kepada para santrinya, dia mengajarkan sabu halal dikonsumsi

Tak memadai sampai di situ. AM termasuk sedia kan paket sabu untuk santrinya yang ingin membeli.

" Saat dilaksanakan penangkapan, lantas kita geledah rumahnya ternyata termasuk masih ada seperangkat alat hisap dan sisa sabu yang ia gunakan," kata Rama.

Anehnya, AM justru ngotot menyatakan sabu tidak haram dikala dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan dia senantiasa berpendapat demikianlah dikala digelar konferensi pers.

" Saya mengetahui sabu memang dilarang oleh negara, tetapi aku tidak mendapatkan dalil di Al-Qur'an," kata AM.

AM dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ia diancam hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 th. dan maksimal 20 tahun.

Bubble tea atau milk tea, layaknya yang kalian tahu, adalah minuman yang lagi tren di kalangan Millenials. Namun rupanya kepopuleran tipe minuman ini dimanfaatkan segelintir orang untuk menjual narkoba.

Kepolisian Malaysia baru-baru ini menangkap jaringan pengedar narkoba yang mendistribusikan obat-obatan terlarang bersama dengan langkah yang tak biasa.

Biasanya, jaringan pengedar narkoba bakal menjual dagangannya didalam wujud fisik, layaknya pil atau bubuk. Tentu saja, wujud layaknya ini bakal enteng dikenali oleh pihak berwajib.

Namun, pengedar narkoba di Malaysia pakai kepopuleran bubble tea untuk keuntungan mereka.

Mereka merubah ekstasi jadi bubuk sebelum akan dicampurkan ke didalam sachet berisi bubble tea berasal dari beberapa brand terkenal.

Tidak itu saja, mereka termasuk memasukkan bubuk narkoba selanjutnya ke didalam berbagai rasa brand minuman teh didalam botol.

Setiap gelas bubble tea atau minuman apa pun itu, dijual bersama dengan harga kurang lebih RM250 sampai RM350 (Rp841 ribu sampai Rp1,1 juta).

Jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Langkawi dan Bukit Tinggi itu terdiri berasal dari empat pria dan tiga wanita.

Dari tangan mereka, Kepolisian Malaysia mengamankan lebih berasal dari 131 paket bubuk milk tea dan 27 tipe minuman lainnya, yang semuanya telah dicampur bersama dengan ekstasi.

Mencampurkan bubuk narkoba ke didalam minuman terkenal telah terjadi beberapa lama. Tetapi ini adalah pertama kalinya bubble tea digunakan sebagai pilihan untuk mengedarkan narkoba.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...