Sehabis Ditilang, Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari - PANTAIPOKER

Breaking

Tuesday, January 14, 2020

Sehabis Ditilang, Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari

Sehabis Ditilang, Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari

Sehabis Ditilang, Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Menyala di Siang Hari



www.cemepantai.org - Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) selanjutnya menggugat pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan.

Aturan yang Eliadi dan Ruben gugat yakni keputusan berkenaan keharusan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari.

Dalam gugatannya, kedua mahasiswa UKI selanjutnya berpendapat menyalakan lampu di siang hari mengganggu kenyamanan.

" Selain mengganggu masyakarat kira-kira hal itu termasuk merupakan bentuk ketidaksopanan," kata Eliadi, dilaporkan Liputan6.com, Jumat, 10 Januari 2020.

Menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari termasuk sanggup sebabkan aki sepeda motor boros. " Hal ini sudah pasti sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari melacak nafkah dengan mengfungsikan sepeda motor," kata dia.

Sebelum sebabkan gugatan, Eliadi sempat ditilang polisi lalu lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Dia ditilang sebab lampu sepeda motornya tidak menyala.

Eliadi mengatakan, kala ditilang dia sempat protes berkenaan ketetapan menyalakan lampu. Eliadi tak bahagia dengan penjelasan polisi.

" Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka telah kewajiban pemohon untuk mengkritisi tiap tiap norma yang tidak berguna dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan penduduk luas," kata dia.

Pengendara sepeda di jalanan ibukota sebaiknya merasa tekun mengfungsikan jalan yang telah disediakan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara sepeda yang terlihat dari jalurnya sanggup mendapat sanksi tilang dari petugas.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah banyak menyediakan jalan tertentu pengendara sepeda. Tujuannya, sehingga pengendara sepeda lebih safe dan penduduk sudi beralih dari kendaraan bermotor mengfungsikan sepeda.

" Pesepeda telah di siapkan jalan tertentu tersedia klausul pasal di 299 yang menyatakan bahwa sekiranya tiap tiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak mengfungsikan jalan tertentu sekiranya tersedia maka sanggup dilakukan penilangan," ujar Fahri dikutip dari , Selasa 31 Desember 2019.

Apabila jalan sepeda telah habis atau tidak tersedia di jalan tersebut. Pengendara diizinkan untuk melalui trotoar asalkan sepedanya tidak dinaiki.

Menurutnya, sekiranya sepeda itu selamanya dikendara, sanggup mengganggu aktivitas pejalan kaki di trotoar.

" Di tempat-tempat tertentu seperti di Sudirman itu tersedia yang tersedia markanya, tersedia termasuk yang tidak tersedia markanya. Misalnya pada kala sudi memasuki halte dari MRT, artinya di situ pada kala memasuki jalan yang tidak tersedia markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," ucap dia.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, PNS bernama Toto Prasetio yang bekerja sebagai PNS di Polres Metro Jakarta Selatan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Toto dinonaktifkan sebab telah menabrak tujuh pengendara sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

" Sejak kasus kecelakaan diproses Ditlantas Polda Metro Jaya, kala kita nonaktifkan," ujar Bastoni Selasa 31 Desember 2019.

Menurut Bastoni, Toto telah berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai PNS sejak lima tahun lalu. Sehari-hari, Toto bekerja sebagai staf bidang logistik tepatnya di Sub-Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Toto menabrkan 7 pengendara sepeda motor mengfungsikan mobilnya pada pada Sabtu, 28 Desember 2019 kira-kira pukul 06.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa itu, dua orang mengalami luka betul-betul dan harus mejalani operasi.

Dari hasil pemeriksaan, kala perihal Toto tergoda narkoba. Akibat perbuatannya, Toto terancam hukuman penjara 10 tahun dan kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.

" Yang terkait tersedia mungkin dipecat, namun bergantung dari keputusan sidang, tersedia sidang kode etik dan propamnya," kata dia.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...