Meski Dipenjara, Pedofilia Bebas Incar Pelajar Lewat Medsos - PANTAIPOKER

Breaking

Tuesday, December 3, 2019

Meski Dipenjara, Pedofilia Bebas Incar Pelajar Lewat Medsos

Meski Dipenjara, Pedofilia Bebas Incar Pelajar Lewat Medsos

Meski Dipenjara, Pedofilia Bebas Incar Pelajar Lewat Medsos



Pantaipoker Dominokiu
TR, 25 tahun, kala ini mendekat di sel keliru satu instansi pemasyarakatan di Jawa Timur. Dia divonis kurungan 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak.

Rupanya, jeruji besi tidak menyebabkan TR jera. Dia dengan bebas bermain media sosial dan menjerat para pelajar untuk melampiaskan nafsunya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap TR yang berada di Lapas pada 9 Juli 2019. TR ternyata banyak menyebabkan account palsu untuk menjerat para korbannya meski tengah menekuni jaman hukuman.

Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin, mengatakan TR kerap menduplikasi account media sosial punya guru. " Contoh ibu X memiliki account Instagram. Tersangka mengambil foto-fotonya untuk menyebabkan account yang serupa layaknya ibu X," kata Asep,Selasa, 23 Juli 2019.

Lewat account duplikasi itu, TR beri salam calon korbannya dengan mengirimkan pesan kepada mereka. Korban menyangka pesan tersebut dikirim oleh gurunya.

Setelah berjalan komunikasi, TR selanjutnya menghendaki korbannya untuk menyebabkan gambar atau video asusila. Kepada mereka, TR beri tambahan iming-iming bersifat nilai bagus.

" Kalau mau nilai bagus lakukan layaknya ini. Kalau tidak, aku kasih nilai jelek bahkan tidak naik kelas," ujar Asep.

Sejauh ini, polisi telah menemukan 1.300 gambar dan video yang didapat berasal dari account Google Drive punya tersangka. " Foto dan video seutuhnya anak-anak tanpa busana. Yang terindentifikasi baru 50 anak, aku percaya lebih berasal dari itu," ujar dia.

Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan TR biasa beraksi ketika tengah tidak tersedia kegiatan di didalam Lapas.

" Pikiran kosong, di situ keluar hasrat, kemudian dia memandang koleksinya. Kalau bosan, tersangka mencari korban lagi," ujar dia.

Menurut Rita, TR menjerat korban secara anak. Tersangka kerap gunakan tiga kata kunci ke kolom pencarian.  Pantaipoker Dominokiu

" Tersangka mencari targetnya dengan memasukan tiga kata saja, SD, SMP dan SMA search di Instagram, ketika keluar lebih dari satu account disasarnya account yang tidak kunci," ujar dia.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...