Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ditebus Seharga Rp7 Miliar - PANTAIPOKER

Breaking

Wednesday, October 2, 2019

Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ditebus Seharga Rp7 Miliar

Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ditebus Seharga Rp7 Miliar

Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ditebus Seharga Rp7 Miliar



Pantaipoker Ceme -Jika udah menjadi penggemar, segala hal soal mobil selalu menarik perhatian. Termasuk pula soal pelat nomor.

'Pelat no cantik' selalu menjadi buruan para pengagum mobil. Mereka senang merogoh kocek dalam-dalam demi memiliki pelat no istimewa untuk mobilnya.

Rabu 2 Oktober 2019, di Malaysia, misalnya, Departemen Transportasi Darat memberlakukan lelang pelat no online di JPJeBid. Sistem ini beri tambahan peluang pemilik mobil untuk menawar pelat no istimewa yang udah tersedia.

Deputi Direktur SIM Departemen Transportasi Jalan Malaysia, Mohd. Hafiz Shamsani, mengatakan ada 21 seri no registrasi kendaraan yang terjual secara online. Koleksi-koleksi yang paling banyak di tawarkan adalah ALL berasal dari Perak dengan keseluruhan penjualan raih 3,38 juta ringgit (Rp11,45 miliar).

Koleksi pelat no tempat Terengganu termasuk banyak digemari. Direktur Departemen Transportasi Darat Malaysia, Zulkarnain Yasin, mengatakan penawaran ini berjalan terhadap 3-11 Oktober 2019.

Menurut Zulkarnain, pelat no yang mencetak rekor penawaran tertinggi adalah TTB 1 senilai 2.088.616 ringgit (Rp7,07 miliar), TAY 1 dengan harga 242 ribu ringgit (Rp819,97 juta), dan TBT 1 seharga 240 ribu ringgit (Rp813,92 juta).

Sahabat Dream pasti sering lihat mobil yang memanfaatkan pelat no atau sinyal no kendaraan bermotor (TNKB) berakhiran RF. Pelat no itu tidak dapat digunakan sembarang oleh warga sipil.

" RF itu dibagi menjadi dua, tertentu dan rahasia," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji , Jumat 23 Agustus 2019.

Dia mengatakan, TNKB berakhiran RF rahasia biasanya digunakan bagian Polri, TNI, intelijen, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

Sementara, untuk pelat no RF tertentu untuk pejabat di kementerian atau lembaga pemerintah. " Kalau STNK tertentu diterbitkan untuk kendaraan dinas dan lembaga pemerintah," kata dia.

Untuk mengajukan TNKB tertentu itu, malah Sumardji, seorang pejabat harus mengirimkan sejumlah berkas seperti STNK dan BPKB asli. Syarat lain yang diajukan yaitu, kartu sinyal bagian (KTA), cek fisik kendaraan, surat permohonan berasal dari pimpinan atau kepala satuan.

" Ini berlaku satu tahun. Setiap tahun diperpanjang kalau tetap dipergunakan kalau tidak bermakna terhapus diregister kita," kata dia.

Seorang pria bernama Liu merogoh kocek miliaran rupiah untuk membeli sebuah pelat mobil bernomor polisi 88888. Tujuannya, dia menginginkan terhindar berasal dari musibah di jalur saat berkendara. Namun, yang berjalan malah sebaliknya: dia sial.

Liu membeli pelat mobil itu dengan harga 1 juta yuan atau Rp1,9 miliar. Nomor polisi itu digunakan untuk pelat mobil pick up putih miliknya yang seharga 30 ribu yuan atau Rp59,29 juta. Liu hanya menginginkan safe selama mengendarai mobilnya di jalan.

Tapi, harapan Liu tak terkabul. Saat pertama kali mengendarai mobil itu di jalan, pria ini diberhentikan polisi setempat tak lebih berasal dari delapan kali. Polisi berikut mengira pelat mobil itu palsu.

Asal menyadari saja, di Tiongkok angka delapan merupakan angka keberuntungan. Dalam bahasa Mandarin, delapan bermakna kemakmuran atau kekayaan, sedang delapan bermakna keberuntungan di dalam bahasa Kanton.

Itulah sebabnya angka ini sering digunakan di mobil-mobil mewah untuk tunjukkan derajat sosial pemiliknya,

Kalau angka 88888 yang ini? Polisi sempat tak mempercayainya. Bahkan, ada yang bersumpah akan makan pelat mobil kalau no polisi mobil ini asli.

Polisi pun kelanjutannya terdiam sehabis mengecek surat izin mengemudi (SIM) dan no pendaftaran kendaraan, khususnya menyadari keaslian no polisi mobil pick up-nya.

Tak hanya itu, polisi termasuk kaget saat menyadari Liu harus menyanyi dan menari selama tujuh kali untuk lewat pemeriksaan ini.

Jika mobil yang dikendarai Presiden Indonesia dan Wakil Presiden berpelat no RI 1 dan RI 2, kemudian siapa pemilik mobil berpelat no RI 3 dan RI 4?

Jika dirunut seseuai jabatan strukturalnya, mestinya pelat no RI 3 dan 4 mestinya digunakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Namun, ternyata plat no RI 3 dan RI 4 itu bukanlah punya Ketua MPR dan DPR. Tetapi, pelat no itu punya istri Presiden dan Wakil Presiden RI.

Ya, sekarang, pelat no RI 3 tak lain digunakan oleh Iriana Jokowi. Adapun, RI 4 digunakan oleh Mufidah Jusuf Kalla.

Meski mendapat pembagian mobil kenegaraan, dua ibu negara itu sering tak keluar memanfaatkan kendaraan itu. Sebab, dua ibu negara itu lebih sering mendampingi suami mereka.

Berikut perubahan pelat no menteri periode 2014-2019:

RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR RI
RI 6 untuk Ketua DPR RI
RI 7 untuk Ketua DPD RI
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY
RI 12 untuk Gubernur BI
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum dan Keamanan
RI 16 untuk Menko Perekonomian
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 untuk Menko Kemaritiman
RI 19 belum ada Info (dahulu digunakan Menterian Hukum dan HAM)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan
RI 23 untuk Kementerian Agama
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 untuk Kementerian Keuangan
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan
RI 29 untuk Kementerian Sosial
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 untuk Kementerian Pertanian
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Pelat no atau sinyal no kendaraan bermotor merupakan keliru satu bukti kendaraan terdaftar di proses manunggal satu atap (Samsat). Bagian berasal dari kendaraan ini terdiri atas kode lokasi pendaftaran, no pendaftaran kendaraan bermotor, dan jaman berlaku.

Rabu 31 Juli 2019, huruf pertama berasal dari pelat no kendaraan merupakan kode lokasi pendaftaran. Tanda sepeti B, F, atau D memberitahukan kepada petugas atau publik tentang asal tempat pendaftaran kendaraan tersebut.

Selanjutnya, yakni no pendaftaran kendaraan yang biasanya terdiri atas 4 angka. Terakhir adalah huruf sebagai kode pembagian sub wilayah.

Misalnya di Blitar, kode wilayahnya adalah AG, dan lokasi Blitar diberi alokasi P, Q, dan R. Jadi, Samsat Blitar hanya menerbitkan kendaraan dengan akhiran PA, PB, PC, PD, PE, sampai PZ.

Kemudian lanjut QA, QB, QC, sampai QZ, dan lanjut RA, RB, RC, RD, sampai RZ. Contoh pelat no Blitar adalah AG 2314 QF.

Di akhir pelat nomor, ada jaman berlaku. Kendaran bermotor yang terdaftar memiliki jaman berlaku selama lima tahun. Setelah habis, pemilik harus mendaftarka kembali kendaraannya.

Misalnya, anda membeli mobil/motor terhadap Desember 2010 dan diurus diler terhadap Januari 2011. Kendaraan ini memiliki jaman berlaku sampai dengan Januari 2016.

Nantinya, di STNK ditulis lengkap dengan tanggal, sedang di TNKB (pelat nomor) hanya bulan dan tahun singkat, yakni 01.16.  Pantaipoker Ceme

Polisi di lapangan mengidentifikasi kendaraan yang belum melaksanakan registrasi kembali lima tahunan dengan cara lihat kode angka ini.

Jenis pelat no dapat diamati berasal dari warna dasarnya. Warna hitam digunakan sebagai kendaraan pribadi, merah kendaraan pemerintah, dan putih punya negara lain yang beroperasi di Indonesia. Pelat putih biasanya digunakan oleh konsulat atau diplomat negara asing.

Satu warna yang tidak ditetapkan di di dalam Peraturan Pemerintah (PP), adalah dasar warna Putih tulisan merah. Kendaraan yang memanfaatkan pelat no ini hanya boleh digunakan berasal dari pabrik ke dealer dan berasal dari dealer ke rumah atau kantor pembeli kendaraan.

Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berpelat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi berasal dari pabrik atau diler yang mempunyai STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), dan juga surat perintah berasal dari pabrik atau diler.

No comments:

Post a Comment

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental

Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Kung Fu hingga Terpental Viral Pemuda Aniaya Tukang Sol Sepatu dengan Tendangan Ku...