Jangan Pernah Unggah Foto KTP dan KK ke Medsos, Bahaya Mengintai!
www.pokerpantai.org -Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau penduduk supaya tak mengunggah information kependudukan, layaknya KTP-el, Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke sarana sosial.
Imbauan itu muncul sebab mesin pencari Google dapat menemukan information pribadi tersebut. Ditakutkan, information itu disalahgunakan lebih-lebih diperjualbelikan oleh para “ pemulung data”.
“ Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google termasuk jadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk laksanakan kejahatan,” kata Zudan, dilaporkan laman , Senin, 28 Juli 2019.
Baru-baru ini di sarana sosial beredar penawaran NIK, KTP-el dan KK berasal dari kelompok tertutup Dream Market Official.
Selama ini, kata Zudan, banyak sekali information dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google.
“ Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google, didalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 information dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur supaya datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu termasuk ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di Google, maka didalam kala 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil information dan gambar KK,” kata Zudan.
Zudan mengatakan, penduduk termasuk sering dengan mudah menyerahkan copy KTP-el, KK untuk suatu keperluan. Misalnya, mengurus SIM melalui biro jasa.
“ Data KTP-el dan Nomor HP kami itu udah kami sebarluaskan sendiri kala masuk hotel, perkantoran, dan lain-lain. Tak ada jaminan information tadi safe tidak dibagikan ke pihak lain supaya muncul banyak penipuan,” kata Zudan.
Begitu termasuk ketika mengisi kembali pulsa di konter atau warung sering diminta menulis sendiri nomor HP di sebuah buku. Data nomor HP di buku tadi ternyata laku dijual dan ada pembelinya.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, mengaku udah mempercepat proses pengurusan e-KTP. Mulai perekaman hingga cetak cuma butuh kala tidak amat lama.
" Data kami paling baru sejak laksanakan perekaman hingga pencetakan itu 83 persen, sejak direkam hingga dicetak itu 30 menit hingga satu jam," ujar Zudan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Sementara, 17 % lainnya didalam kala bervariasi. Ada dua jam, enam jam, hingga lebih satu hari selesai cetak. Dia pun menghendaki penduduk meyakinkan e-KTP dapat dicetak di hari yang mirip dengan perekaman kepada petugas Dukcapil.
" Oleh sebab itu bagi masyarakat, kecuali habis merekam langsung tanyakan ke dinas dukcapil itu, dapat dicetak atau belum, nanti pasti disuruh tunggu," kata dia.
Zudan termasuk mengatakan udah memerintahkan pengurusan e-KTP sebisa mungkin selesai didalam 1 hari. Jika penduduk menghendaki mencetak e-KTP didalam 1 jam, dia menganjurkan untuk mampir langsung ke kantor Dinas Dukcapil di masing-masing daerah.
" Maka penduduk yang menghendaki cepet, buatlah di Dinas Dukcapil," kata dia.
Saat ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri menanggung tidak ada kembali kekosongan blangko. Sebab, udah dicetak 17 juta keping blangko untuk e-KTP. " Jadi tidak ada isu kekosongan blangko. Itu yang mutlak disampaikan kepada masyarakat, enggak usah risau," ujar dia.
Meski demikian, Zudan mengatakan bahwa keputusan penerbitan e-KTP yang terkandung didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 maksimal 14 hari. Menurut dia, jangka kala berikut amat lama.
" Maka kami terbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2018 untuk sarana 1 hari ketika dibuat di Dinas Dukcapil," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri udah mencetak 1,6 ribu KTP Elektronik untuk warga negara asing. Kartu-kartu berikut dikeluarkan sejak 2014.
" Yang paling banyak mencetak itu Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jasa Timur," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia mengatakan, WNA diizinkan memiliki KTP elektronik (e-KTP) sebab memiliki landasan undang-undang. Zudan menyebut e-KTP itu udah diatur didalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Dalam pasal 63 dan 64, penduduk WNA dan WNI itu perlu memiliki KTP El kecuali udah 17 tahun. Bagi WNA perlu kecuali udah memiliki izin tinggal tetap, maka yang bersangkutan perlu mengurus ini (e-KTP)," ucap dia.
KTP Elektronik yang dikeluarkan untuk WNA sesuai izin tinggal berasal dari imigrasi dan batas waktunya maksimal lima tahun.
" Jangka kala masa berlaku KTP el untuk WNA mirip dengan izin tinggal tetap berasal dari imigrasi. Misal dua tahun, ya cuma dua tahun. Kalau habis, perlu perpanjang ke imigrasi," kata dia.
Zudan mengatakan, e-KTP untuk warga asing ditunda lebih-lebih dahulu hingga proses pemilu selesai.
" Ini saya beri panduan kepada daerah, supaya berhati-hati. Kalau dapat KTP el WNA dicetak sesudah pileg, pilpres nanti," ujar dia.
Imbauan ini dilakukan untuk jauhi kegaduhan di penduduk berkenaan isu pemerintah sengaja memperbanyak e-KTP supaya warga asing dapat mencoblos.
Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hak suara cuma diberikan kepada warga negara Indonesia. Dan untuk pencetakan KTP elektronik bagi WNA termasuk udah diatur didalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 63 dan 64.
" Karena ini kan tampaknya banyak penduduk yang perlu kami beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP el bagi WNA itu sesuai undang-undang, namun saya tahu keadaan di lapangan," ucap dia.
Zudan mengimbau bagi WNA yang menghendaki membuat KTP elektronik sebaiknya mengurus pada 18 April 2019.
" Oleh sebab itu, supaya seutuhnya kondusif ditahan lah hingga 50 hari ke depan. Boleh lah, dicetak tanggal 18 April 2019," ujar www.pokerpantai.org.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kala ini udah mencetak KTP elektronik (e-KTP) bagi penghayat kepercayaan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pencetakan e-KTP dengan kolom kepercayaan itu merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi.
" Dengan adanya putusan ini, maka KTP el bagi penghayat kepercayaan tercantum elemen information kolom kepercayaan," ujar Zudan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu 27 Februari 2019.
Dia menegaskan, tidak dapat ada pergantian info bagi pemeluk agama didalam e-KTP elektroniknya.
" Jadi kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, sebab isunya digoreng, dipelintir dengan kolom kepercayaan agama dapat dihapus itu tidak, tetap yang kolom agama tak berubah apapun," ucap dia.
Menurut Zudan, pergantian cuma terdapat pada kolom information saja. Bagi penghayat kepercayaan dapat ada kolom kepercayaan. Sementara bagi pemeluk agama, pun demikian.
Untuk itu, Zudan mengimbau penduduk supaya jangan cepat terbawa isu yang tidak benar. Sehingga menimbulkan praduga negatif.
No comments:
Post a Comment