8 Momen Kocak Bocah-Bocah Usai Disunat
Pantaipoker Dominokiu -Sunat atau khitan telah menjadi perihal biasa bagi anak laki-laki, terlebih berasal dari keluarga Muslim.
Sunat merupakan tindakan menghilangkan atau memotong seluruh maupun sebagian kulit penutup depan alat vital laki-laki.
Namun entah kenapa, sunatan atau khitanan ini selamanya saja erat kaitannya bersama peristiwa lucu dan menggelikan.
Entah waktu orang tua mesti membujuk habis-habisan anaknya sehingga bersedia sampai-sampai seorang bocah yang bersama cerdasnya pura-pura pingsan sehingga terbebas berasal dari sunatan.
Nah barangkali foto-foto di bawah ini akan meningkatkan deretan peristiwa kocak seputar sunatan. Atau barangkali mampu mengembalikan memori bersejarah kalian itu.
Kalian dulu melaksanakan seperti yang muncul di dalam foto-foto di bawah ini?
1. Penangkal anti lalat dan nyamuk
2. Biar selamanya adem
3. Teman senasib sepenanggungan
4. Lah itu khoceng abis disunat juga?
5. Ini baru cowok!
6. Biarpun habis sunat, game jalan teroos!
7. Hayo tebak siapa?
8. Biar tak sakit, ia mengeluarkan jurus. Sharingan!
Bagi sebagian umat Islam, terlebih yang tinggal di Indonesia, sunat merupakan kewajiban bagi pria Muslim baligh. Amalan ini termasuk di dalam rangka membersihkan diri berasal dari najis.
Sunat atau khitan adalah amalan menghilangkan kulit yang menutupi ujung kelamin pria. Ini bertujuan sehingga tidak ada najis yang tersisa di kelamin.
Secara medis, sunat termasuk tindakan yang disarankan. Hilangnya kulit penutup ujung kelamin mampu melepaskan alat vital berasal dari kotoran sehingga mencegah bahaya diserang penyakit.
Terdapat pemahaman di sebagian masyarakat berkenaan sunat dihubungan bersama pernikahan. Pandangan itu menyebut tidak sah seorang pria menikah jikalau tidak sunat.
Apakah pendapat ini mampu diikuti?
masalah ini terjadi benar di dunia nyata. Biasanya, melanda calon mempelai pria yang mualaf.
Agama lamanya tidak dulu memerintahkan untuk sunat. Sehingga, dia tidak menggerakkan sunat sampai sebagian lama sehabis menjadi mualaf.
Para ulama berlainan pandangan tentang hukum sunat. Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal perlihatkan sunat diwajibkan bagi pria maupun wanita, tetapi Imam Malik dan Imam Abu Hanifah cukup menghukuminya sunah.
Imam Nawawi di dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab mengimbuhkan penjelasan sebagai berikut.
" Bagi kami (ulama Syafi’iyah) khitan itu mesti bagi laki-laki dan perempuan. Demikian pula biasanya ulama salaf berpendapat. Hal itu disampaikan oleh Al Khathabi. Termasuk yang mewajibkan khitan adalah Imam Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat hukum khitan adalah sunah bagi seutuhnya (laki-laki dan perempuan). Imam Rofi'i mengatakan pendapat lain bagi kita, pendapat ketiga bahwa khitan iu mesti bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan."
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, diwajibkannya sunat bagi Muslim pria berkenaan bersama sholat. Dikhawatirkan ada najis melekat terhadap kulit kelamin yang berasal berasal dari air kencing sehingga membuat sholat tidak sah. Pantaipoker Dominokiu
Sementara berkenaan akad nikah, dampak sunat dan tidak mesti dilihat berasal dari syarat dan rukun nikah itu sendiri. Jika syarat dan rukun terpenuhi, pernikahan tentu sah.
Syarat pernikahan yakni terdapatnya calon suami yang telah memahami dan di dalam status halal menikah. Maksudnya calon suami tidak sedang di dalam keadaan berihram baik haji atau umroh.
Sehingga, seorang Muslim pria belum sunat boleh menikah bersama Muslim wanita dan akadnya sah. Tidak ada dampak apa-pun antara telah disunat atau belum terhadap sah tidaknya pernikahan.
No comments:
Post a Comment